Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

39 Warga Binaan Lapas II A Lubuklinggau Diusulkan Bebas di HUT RI ke-80

LP: Kasubsi Registrasi Bimo Agusti (kanan)didampingi KPLP Kesa- tuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Dedi Mardjana.-FOTO: LEO/SUMEKS-

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sebanyak 39 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau diusulkan mendapat remisi bebas pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI. 

Kalapas II A Lubuklinggau, Budi Yuliarno melalui Kasubsi Registrasi Bimo Agusti, didampingi KPLP Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Dedi Mardjana mengatakan, terdapat sebanyak  796 Warga Binaan (WB) di Lapas Kelas II A Lubuklinggau di usulkan untuk mendapatkan remisi pada HUT RI ke-80.

BACA JUGA:Ratusan Napi Dapat Remisi, Hari Kemerdekaan RI ke-80

BACA JUGA:Puluhan Narapidana di Lapas Kayuagung Bisa Hirup Udara Bebas Usai Dapat Remisi Umum dan Dasawarsa

"Dihari kemerdekaan ini, ada 39 orang  diusulkan langsung bebas, karena mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa," ungkap Bimo Agusti kepada wartawan, Jumat (15/8).

Dirinya mengaku pada tahun ini ada dua remisi yang diajukan meliputi remisi dasawarsa dan remisi umum.

Sementara untuk remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana dalam  kurun waktu 10 tahun sekali. Sedangkan untuk remisi umum diusulkan sebanyak 796 orang.

Selain itu ada 43 warga binaan lapas yang bebas namun sudah ada 2 orang yang bebas integrasi, dan 2 orang lagi sudah bebas subsider.

"Untuk 39 orang yang langsung bebas ini rata rata pidana umum yang putusannya pendek 1 sampai 1,5 tahun, dan  rata rata kasus pencurian," bebernya.

Bimo mengungkapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi ini mereka harus sudah memenuhi syarat. Adapun syaratnya harus menjadi narapidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan memenuhi asesment. ‎

BACA JUGA:323 Warga Binaan Rutan Baturaja Terima Remisi Lebaran 1446 H

BACA JUGA:Enam Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Terima Remisi Khusus Natal 2024

Kemudian, Untuk syarat remisi itu sendiri harus memenuhi kriteria secara administratif dan substantif, maksudnya secara administratif putusannya sudah ingkrah, sudah menjalani tahanan enam bulan.

"Putusannya ada, tidak ada perkara lain untuk substantif napi berkelakuan baik mendapat penilaian dari pihak team lapas binaan," ujarnya.(leo/lia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan