Herryandi Sinulingga Resmi Jabat Kadisnakertrans Muba: Prioritaskan Lapangan Kerja untuk Warga Lokal
Herryandi Sinulingga kini memegang amanah baru sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin.-Foto: IST -
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah lebih dari enam tahun mengabdi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Herryandi Sinulingga kini memegang amanah baru sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin.
Dalam sambutan perdananya, ia menegaskan komitmennya untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat lokal.
"Setiap momen di Dinkominfo adalah pengalaman berharga yang membentuk cara pandang saya. Kini, tugas saya adalah memastikan warga Muba mendapatkan prioritas dalam dunia kerja," ujar Herryandi usai pelantikan, Selasa (12/8).
BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045: 5 Green Skills yang Jadi Incaran Perusahaan Energi Terbarukan
BACA JUGA:Warga Musi Rawas Luka Parah Usai Ditikam Ayah Pacar
Dari Dinkominfo ke Disnakertrans
Herryandi mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN dan tim Dinkominfo yang telah mendukungnya selama 6 tahun 1 bulan 18 hari masa tugas.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati HM Toha dan Wakil Bupati Kyai Rohman atas kepercayaan yang diberikan.
"Amanah ini akan saya jalankan sebaik mungkin. Saya berkomitmen memastikan program kerja Disnakertrans berdampak langsung pada kesejahteraan warga Muba," tambahnya.
BACA JUGA:Revisi UU Sisdiknas: Momentum Memastikan Wajib Belajar dan Pendidikan Merata
BACA JUGA:Daihatsu Gelar Pelatihan Kader dan Guru PAUD untuk Wujudkan Generasi Sehat-Cerdas
Implementasi Perda Tenaga Kerja Lokal
Salah satu fokus utama Herryandi adalah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Aturan ini mewajibkan perusahaan yang beroperasi di Muba untuk memprioritaskan calon pekerja yang memiliki KTP Musi Banyuasin.
"Kebijakan ini adalah langkah konkret untuk memberi peluang lebih besar kepada masyarakat lokal agar bisa bekerja di sektor industri, perkebunan, pertanian, hingga migas," jelasnya.
Peluang dari Pengelolaan Sumur Tua
Selain memanfaatkan regulasi daerah, Herryandi menyoroti potensi besar dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak tua.
