Deadline 10 Hari Lagi Kesempatan Pengusulan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
--
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah pusat tetap menargetkan 1 Oktober 2025 tidak ada lagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer. Dalam dua bulan terakhir ini, dikebut pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menyurati semua instansi pusat dan daerah. “Waktu pengusulan honorer untuk jadi PPPK paruh waktu paling lambat 20 Agustus 2025,” kata MenPANRB, Rini Widyantini.
Jadwal resmi proses pengusulan dan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu tersebut tertuang dalam lampiran surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Rini juga membeberkan ada tiga kriteria pegawai yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Pertama, pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tapi tidak lulus. Kedua, honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
Terakhir, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang diusulkan PPK dengan ketentuan prioritas pertama yakni pegawai non-ASN yang aktif bekerja dan terdaftar di database BKN.
BACA JUGA:Solusi Selamatkan Honorer dari PHK Massal, 30 September Sudah Kantongi NIP PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Ribuan PPPK Kota Prabumulih Jalani Orientasi, Upaya Pemkot Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Kedua, pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tapi aktif dan telah bekerja minimal dua tahun berturut-turut. Terakhir, pegawai lulusan PPG. Bagaimana kesiapan daerah? Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Palembang, Maria Ulfa mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pengangkatan PPPK baik untuk honorer R3 atau R4.
"Yang pasti Pemkot Palembang telah mengajukan pengusulan ke pusat, baik untuk honorer yang terdata dalam database atau pun yang tidak terdata," jelasnya. Ulfa mengatakan, total pegawai yang terdata di database dan yang tidak terdata dalam database BKN tapi telah mengikuti tes tahap 1 dan 2 sampai akhir serta dinyatakan tidak lulus ada 1.778 orang. “Itu di luar yang berstatus R5/lulusan PPG jalur prajabatan,” ungkap dia.
Khusus R5, status ini mengindikasikan bahwa peserta telah menyelesaikan program PPG dan memperoleh sertifikat pendidik. Mereka ini diantaranya honorer non PNSD yang dulu diangkat menjadi honorer atas persetujuan Wali Kota. “Mereka ini hanya tersisa 211 orang lagi yang belum menjadi PPPK," kata Ulfa.
Sebelumnya. Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan Pemkot Palembang sudah mengusulkan pengangkatan 1.778 pegawai R4 menjadi PPPK paruh waktu ke KemenPANRB.
"Semua sudah diusulkan awal Juli lalu," ucap dia.
BACA JUGA:Ribuan PPPK Prabumulih Jalani Orientasi: Pemkot Mantapkan Layanan Publik Berintegritas
BACA JUGA:Cek Tabel Pinjaman Bank BRI Agustus 2025, Cuma Modal SK PPPK Bisa Pinjam Segini!
