Sat Pol-PP Sisir dan Angkut Lapak Liar PKL, Ini Lokasinya
ANGKUT: Personel Sat Pol-PP Kota Palembang melakukan penertiban lapak jualan liar dan gerobak milik PKL yang ada di Pasar Km 5, kemarin (5/8).- Foto : kris samiaji/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Personel Sat Pol-PP Pemkot Palembang kembali bergerak melakukan penertiban, kemarin (5/8). Kali ini, mereka menyasar lapak dan gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sejumlah lokasi strategis di Kota Palembang.
Penertiban dilakukan karena PKL yang berjualan di badan jalan dapat menyebabkan kemacetan selain dinilai mengganggu estetika kota dan melanggar peraturan daerah (perda).
"Keberadaan dari lapak dan gerobak liar ini yang ditertibkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol-PP Kota Palembang, Dr Herison, kemarin (5/8).
Sesuai Perda No 44/2022 junto Perda No 3/2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban. Pada Pasal 22 ayat 1 setiap orang atau badan dilarang meletakkan barang dagangannya di atas trotoar di bahu jalan, taman dan fasilitas umum.
Penertiban dengan menyisir beberapa lokasi di wilayah hukum Kota Palembang ini seperti di samping Palembang Square (PS) Mall, di samping kawasan Rumah Sakit Charitas, lalu di lampu merah macan lindungan parameswara dan di depan Kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Bukit Besar.
BACA JUGA:Hambat Keluar Masuk, Picu Macet, Satpol PP Tertibkan PKL Dekat RSMH, Jualan Hingga Tepi Jalan
"Total ada sekitar enam lebih gerobak dan enam meja dagangan yang diangkut dengan truk, " ujarnya. Selanjutnya gerobak dan lapak PKL yang melanggar aturan diangkut dan dibawa ke kantor SatPol-PP Palembang untuk diproses lebih lanjut.
Pelanggaran ada sanksi seperti sidang yustisi. Serta diminta untuk membuat perjanjian di atas materai, untuk tidak lagi mengulang berjualan dengan lapak atau aktivitas berjualan di iokasi tersebut.
Para PKL yang melanggar dihimbau untuk berjualan di lokasi yang telah disediakan atau diizinkan, bukan di badan jalan yang mengganggu. "Diimbau mencari lokasi berjualan di lokasi yang tidak dilarang, " ujarnya
Karena tujuan penertiban ini untuk menciptakan kondisi kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta meningkatkan kelancaran lalu lintas. Dengan tidak adanya PKL yang berjualan di badan jalan, diharapkan lalu lintas kendaraan si jalan dapat melintas dengan lebih lancar.
Rizki (35), warga Sukarami Palembang mengapresiasi langkah tegas SatPol-PP dalam menertibkan PKL liar. "Jalan jadi macet Pak kalau ada kendaraan parkir atau berhenti membeli di lapak PKL pinggir jalan," pungkasnya.
