15 Narapidana Rutan Prabumulih Dibebaskan di Momen HUT RI ke-80
15 Narapidana Rutan Prabumulih Dibebaskan di Momen HUT RI ke-80-Foto: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih memberikan remisi kepada ratusan warga binaan.
Sebanyak 15 narapidana bahkan dinyatakan langsung bebas pada peringatan bersejarah ini.
Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak yang dimiliki narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.
“Remisi adalah bentuk penghargaan terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif. Ini juga menjadi bagian dari program pembinaan yang kami jalankan,” ungkapnya, Jumat (2/8).
BACA JUGA:Festival Gelora Fostan Sumsel, Panggung Kreativitas Pelajar dari Seluruh Penjuru Sumatera Selatan
Dari 15 narapidana yang bebas, sembilan di antaranya menerima remisi umum, sementara enam lainnya memperoleh remisi dasawarsa—yakni pengurangan masa pidana yang diberikan kepada napi yang telah menjalani hukuman selama minimal 10 tahun.
Tak hanya itu, secara keseluruhan, Rutan Prabumulih juga mengusulkan total 652 narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Sebanyak 312 orang diajukan untuk menerima remisi umum dan 340 lainnya untuk remisi dasawarsa.
“Usulan remisi telah disetujui. Dari total pengajuan, seluruh napi yang memenuhi syarat telah menerima surat keputusan remisi,” tambah Sandy.
BACA JUGA:10 Kebiasaan Tak Umum yang Sering Dimiliki Orang dengan Tingkat Kecerdasan Tinggi
BACA JUGA:25 Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS AUR, Edisi Terbaru Agustus 2025
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi tidak hanya mempercepat masa pembebasan, tetapi juga menjadi motivasi penting agar narapidana dapat menjalani pembinaan dengan disiplin dan kesadaran penuh.
Hal ini sejalan dengan tujuan reintegrasi sosial, agar mantan napi dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat secara positif.
