Lelang Lebak Lebung Wajib “Restocking” 10 Persen
PALEMBANG - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel meminta kegiatan lelang Lebak Lebung harus melaksanakan restocking 10 persen. Penyebaran ulang bibit ikan.
Selama ini, banyak kegiatan lelang Lebak Lebung, tak melakukan itu. "Pengaturan lelang lebak Lebung ini bertujuan agar masyarakat menerapkan penangkapan ikan secara tradisional," kata Ade Ranti Fatia Sapi MT, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumsel.
Lelang Lebak Lebung jadi pendapatan bagi pemerintah daerah (Pemda). Di sisi lain, mencegaj penangkapan ikan secara illegal baik dengan cara penyetruman atau meracuni ikan di aliran.
Sementara, restocking bertujuan menjaga kelestarian ikan air tawar. "Kalau lelang Lebak Lebung tak mewajibkan restocking, maka akan menyebabkan populasi ikan air tawar makin sedikit," tegasnya. BACA JUGA : Lomba Pukul Beduk Warnai Idulfitri
Pihaknya terus melakukan pengawasan untuk memastikan restocking lelang Lebak Lebung dilakukan. "Penangkapan ikan di aliran sungai sekarang sudah sangat menurun," ucapnya. Warga hanya mampu menangkap ikan sekitar 2-3 kg di aliran sungai.
Kepala Dinas Perikanan Kota Palembang, Ahmad Zazuli, mengatakan pihaknya terus melakukan restocking atau penyebaran bibir aliran sungai di Kota Palembang.
Penyebaran bibit ikan itu, bertujuan menjaga kelestarian ikan air tawar yang mulai langka. Ada pun ikan yang ditebar seperti patin, nila, tembakang, dan lainnya.(yud)