Jaringan Narkoba Oknum TNI dan Polri di Lampung Terbongkar oleh Residivis Sabu Pelaku Penyelundupan Benur
BENUR-NARKOBA: Jekson Caniago saat ditangkap kasus penyelundupan 366 ekor BBL atau Benur oleh Polres Pesisir Barat, Lampung 13 November 2024. Darinya juga didapati 2 paket sabu dan 1 paket ganja. -FOTO: IST-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Terbongkarnya jaringan peredaran narkoba oknum TNI di Lampung dengan pelanggan oknum polisi dan warga sipil, berawal dari tertangkapnya Jekson Caniago dalam kasus penyelundupan 366 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Jekson Caniago ditangkap di Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Rabu (13/11/2024). Kapolres Pesisir Barat yang saat itu masih dijabat AKBP Alsyahendra, menjelaskan anggotanya sedang patroli curiga melihat kendaraan pelaku.
Mobil Daihatsu Xenia silver nopol D 1562 ACD itu diberhentikan, lalu dilakukan pemeriksaan. “Di dalam mobil tersebut, tim menemukan styrofoam yang di dalamnya ada dua plastik berisikan BBL," kata AKBP Alsyahendra, kepada awak media di Lampung, Sabtu (16/11/2024).
Polisi yang memeriksa identitas pelaku, justru menemukan 2 paket sabu dalam dompetnya di saku celananya, serta 1 paket ganja. Sehingga yang bersangkutan dibawa ke mapolres. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah BBL yang hendak diselundupkan sebanyak 366 ekor.
Pengakuan pelaku Jekson Caniago, 366 ekor BBL itu dibelinya dari nelayan senilai Rp3.477.000, atau per ekornya Rp9.500. “BBL itu setelah dibeli rencananya akan dikarantina terlebih dahulu sebelum dia jual kembali," jelas Alsyahendra, kala itu.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 30,08 Gram Diamankan
Pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk memburu pelaku lainnya. Baik itu terkait kasus penyelundupan BBL, maupun terkait temuan barang bukti sabu dan ganja pada pelaku Jekson Caniago.
Berdasarkan penelusuran Sumatera Ekspres, dalam kasus penyelundupan 366 ekor BBL itu, terdakwa Jekson Caniago dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Sidang putusan dibacakan 3 Februari 2025, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Kabupaten Lampung Barat, yang diketuai Nur Kastwarani Suherman SH MH, dengan hakim anggota Ike Ari Kesuma SH, dan Indri Muharani SH.
Sementara untuk perkara narkoba 2 paket sabu dan 1 paket ganja, terdakwa Jekson Caniago divonis pidana penjara selama 2 tahun. Sidang putusan dibacakan 21 Mei 2025, oleh Majelis Hakim PN Liwa, yang diketuai Nur Kastwarani Suherman SH MH, serta hakim anggota Ike Ari Kesuma SH, dan Indri Muharani SH.
Terdakwa Jekson Caniago mengaku 2 paket sabu seharga Rp2 juta itu pesanan temannya, Joni. Lalu Jekson Caniago memesan dengan Likin (Koptu Muslichin). Belum sempai sabu itu diberikan kepada Joni, terdakwa Jekson keburu tertangkap dalam kasus penyelundupan BBL. Didapati juga BB sabu dan ganja.
BACA JUGA:Terkuak! BNN Gerebek Istana Emas H Sutar, Diduga Terkait Pencucian Uang Narkoba
