Bukti Transfer Uang Sabu Libatkan Oknum TNI-Polri, Ini Daftar Oknum Polisi Pelanggan Terdakwa Koptu Muslichin
TERDAKWA SABU : Koptu Muslichin duduk sebagai terdakwa dalam perkara narkotika, persidangan di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Sidang Rabu (30/7), agenda keterangan saksi Jekson Caniago secara virtual, karena sedang menjalani hukuman perkara yang sama - FOTO: NANDA/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa oknum TNI-AD Koptu Muslichin, kembali bergulir di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dari bukti-bukti transfer uang pembayaran sabu yang sudah dipegang Oditur Militer, didapati menyeret oknum TNI dan Polri serta warga sipil.
Sidang pembacaan dakwaan sudah digelar Rabu (23/7), dilanjutkan sidang agenda mendengarkan keterangan saksi, pada Rabu (30/7). Sidang diketuai Hakim Militer Mayor Chk Dr Putra Nova AS SH MH. dengan Hakim Anggota Kapten Chk Alep Priyoambodo SH, dan Kapten Kum Andrie Gunawan SH.
Oditur Militer pada Oditurat Militer I-05 Palembang Letkol CHK Darwin Butar Butar SH menghadirkan saksi Jekson Caniago melalui zoom, dikarenakan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di rutan Lampung, atas kasus serupa.
Saksi Jekson Caniago dicecar oleh Oditur Militer dan juga Hakim Militer, terkait kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di mobil saksi. Dalam keterangannya, saksi Jekson Caniago mengaku sudah kenal dengan terdakwa Koptu Muslichin sejak tahun 2022.
Koptu Muslichin merupakan Babinsa Koramil 422-03/Pesisir Tengah, Kodim 0422/Lampung Barat, Korem 043/Garuda Hitam, Kodam II/Sriwijaya. "Saya kenal dengan terdakwa sejak 2022. Saya tahunya terdakwa itu babinsa, dan terdakwa tahu kalau saya pemakai narkoba," kata saksi Jekson, via virtual.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Bandar Sabu Asal PALI di Prabumulih, Sita 30 Gram Sabu Senilai Rp12,9 Juta
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Prabumulih Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 30,08 Gram Diamankan
Saksi tidak menampik jika sabu yang ditemukan dalam mobilnya saat digeledah pihak kepolisian dari Polres Pesisir Barat, 13 November 2024. ”Saya dapat sabu ya dari terdakwa (Koptu Muslichin), Yang Mulia. Tapi saya tidak tahu terdakwa dapat barangnya dari siapa, “ ujarnya.
Saksi Jekson Caniago, awalnya mengaku baru pertama kali membeli sabu dengan terdakwa Koptu Muslichin. “Pernah membeli narkotika dengan terdakwa? Sudah berapa kali saudara saksi membeli narkotika dengan terdakwa Muslichin?,” tanya Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar SH.
"Pernah pesan narkotika dengan Muslichin jenis sabu, beratnya saya tidak tahu persis. Baru pertama saya beli dengan terdakwa,” aku saksi Jekson Caniago. Keterangan saksi juga awalnya berbelit-belit, mengaku tidak mengetahui kalau terdakwa Koptu Muslichin merupakan penjual sabu.
"Awalnya saya tidak tahu terdakwa jualan (sabu). Tapi saya tanya, ada vitamin ga?. Katanya transfer saja," tambah saksi. Kemudian saksi juga menyatakan pernah menggunakan sabu bersama-sama dengan terdakwa Koptu Muslichin yang biasa disapa Likin, dan seorang anggota TNI-AD lainnya.
"Kami pernah gunakan barang tersebut sama-sama di kontrakan terdakwa. Saat itu ada juga Peltu Arif Setiawan," beber saksi Jekson Caniago. Keterangan saksi membuat Oditur Militer maupun Hakim Militer, tidak percaya begitu saja. Mencecar beberapa kali, sehingga akhirnya keterangan saksi pun berubah.
Baru saksi Jekson Caniago, mengakui jika dia sudah sering bertransaksi narkoba dengan terdakwa. “Sebelum 2024 pernah pakai bersamap-sama, jadi lebih dari dua kali ya?” cecar Hakim Militer kepada saksi. "Iya, Yang Mulia," jawab saksi.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Musnahkan 1 Kg Sabu Jaringan Malaysia–Sumsel, 247 Ribu Jiwa Terselamatkan
