Panik, Sempat Lompat dari Jendela
Tersangka Junaidi saat diamankan bersama barang bukti.-foto: ist-
SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Junaidi (42), warga Jl Patimura, RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau akhirnya berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau setelah berupaya kabur dari sergapan petugas di sebuah rumah di Gg Kandis, RT 03, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin mengaku, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Menyadari kedatangan polisi, pelaku panik dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat keluar dari jendela samping rumah.
Namun, kesigapan petugas di lapangan membuat usaha pelarian tersebut gagal total. "Tersangka sempat mencoba kabur saat akan kami sergap, tetapi tim sudah mengantisipasi dan berhasil mengamankannya," ujar Kasat.
Setelah tersangka diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna, meliputi 8 paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,21 gram, 2 buah plastik klip kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Terkuak! BNN Gerebek Istana Emas H Sutar, Diduga Terkait Pencucian Uang Narkoba
BACA JUGA:Operasi Dini Hari, 20 Orang Diciduk dalam Razia Narkoba di Tempat Hiburan Palembang
Sementara di Banyuasin, Alpian (27) pengedar narkotika jenis sabu dibekuk tim opsnal Polsek Rambutan, Sabtu (26/7) di areal perkebunan PT TBL Desa Sebubus, Kecamatan Air Kumbang, Banyuasin. Ikut juga diamankan barang bukti dua paket sabu berat bruto 0,41 gram, dompet, uang dan sepeda motor merek Yamaha WR yang digunakan pelaku.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasi Humas AKP Sutedjo mengatakan tim opsnal Polsek Air Kumbang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi di areal perkebunan PT TBL divisi Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Banyuasin. Selanjutnya anggota langsung bergerak menyisiri areal perkebunan tersebut, dan mendapatkan seorang pria duduk di sepeda motor Yamaha WR.
"Anggota langsung menghampiri pria itu,"tukasnya. Rupanya saat hendak di datangi anggota, pelaku telah membuang barang bukti.
"Tapi anggota lakukan pemeriksaan dan dapatkan satu paket. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, dan diamankan kembali satu paket sabu yang disimpan pelaku di selipan pohon sawit," ungkapnya.