https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Beli Motor Murah, Ternyata Hasil Curian

PALEMBANG -  Sepeda motor Honda Beat nopol BG 2830 AED milik Raden Adi Saputra (28) yang hilang dari parkiran Alfamart, Jl DI Panjaitan, Plaju, Minggu (1/1) malam, akhirnya ditemukan. Didapati aparat Unit Reskrim Polsek Plaju, dari Ayong Akbar (23) warga Desa Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan. Kabupaten Banyuasin.

Ayong yang menjadi tersangka penadahan barang hasil curian, mengaku awalnya dia lagi mencari sepeda motor dengan harga murah. Untuk dipakainya sendiri.  “ Kebetulan dapat kabar, kalau Mul (DPO) lagi mau jual motor murah.  Jadi waktu itu saya langsung membelinya,” katanya.

Dia berdalih tidak tahu asal usul motor tersebut. Meski sudah tahu, tidak memiliki surat-suratnya saat dijual Mul. “Mul cuma bilang motor itu punya kerabatnya yang mau dijual karena butuh uang dan perlunya cepat. Tapi ya, nasih sudah jadi bubur. Saya serahkan pada proses hukum saja, semoga saya dihukum ringan,"  harapnya.

Kapolsek Plaju  AKP Firmansyah, didampingi Kanit Reskrim Iptu Husin, menjelaskan dari laporan curanmor yang dibuat korban Raden Adi Saputra,  pihaknya lalu melakukan penyelidikan. “Sampai akhirnya kami dapatkan kabar bila motor korban berada di kediaman pelaku Ayong,” ulasnya.

Ternyata benar, motor itu didapati pada Ayong. Dimana menurut pengakuannya, Ayong membeli motor itu dari Mul (DPO). “Sedangkan Mul sendiri berhasil meloloskan diri dari sergapan anggota," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 363 Jo pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara. “ Motor korban dan penadahnya sudah diamankan.  Sedangkan Mul (DPO) masih terus kami kejar,” ucapnya.     (afi/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan