Pembatalan Kelulusan Calon PPPK Sudah Sesuai Aturan
Harson Sunardi-foto: ist-
MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - BKPSDM Kabupaten Muara Enim memastikan seluruh proses pembatalan kelulusan peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sudah melalui prosedur aturan dan mekanisme berlaku.
"Tidak benar tuduhan–tuduhan itu, jadinya seolah-olah BKPSDM zolim, tidak profesional dan sebagainya. Kita sudah sesuai prosedur aturan dan mekanisme berlaku serta dari hasil pemeriksaan Inspektorat Muara Enim," tegas Kepala BKPSDM Muara Enim Harson Sunardi didampingi Kabid Pengadaan, Informasi, Penilaian Kinerja Yulius, Selasa (8/7).
Menurut Harson, calon PPPK yang bernama Peki Jaya SE sebelumnya sudah diingatkan untuk tidak mengikuti seleksi PPPK Formasi 2024 karena tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan. Salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi tersebut adalah yang bersangkutan harus aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.
“Yang bersangkutan kenyataannya telah berhenti sebagai honorer di Dishub Muara Enim sejak 2022 dan dia telah bekerja di perusahaan,” bebernya. Harusnya tidak boleh terputus sampai 2024, baru bisa dikatakan memenuhi persyaratan. “Tapi karena 2022 tidak bekerja lagi, justru kalau kita luluskan maka menyalahi aturan dan akan menjadi bumerang," tegasnya.
Lanjut Harson, terungkapnya permasalahan Peki Jaya tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat melalui website e-Lapor yang langsung dibawa Wapres. Kemudian diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti BKPSDM Muara Enim.
BACA JUGA:Regulasi Baru, Gaji PNS dan PPPK Bakal Naik, Ini Rincian Lengkapnya
BACA JUGA:Ratusan Honorer R3 Gagal Lulus PPPK, DPRD Prabumulih Jadi Tempat Mengadu
Selanjutnya, kata dia, pihaknya melalui Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Ternyata benar dia tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer di Dishub Muara Enim sejak 2022. Berdasarkan hasil pemeriksaan itulah akhirnya kelulusan yang bersangkutan dibatalkan,” tutur Harson.
Sebab, tidak sesuai dan menyalahi aturan KememPANRB No 347 Tahun 2024 Diktum Keempat. "Jadi dalam penerimaan tersebut bukan kita saja yang mengawasi, masyarakat juga bisa melalui E-Lapor," jelas dia.
Lanjut Harson, saat mendaftar, yang bersangkutan melamar pada formasi Penata Layanan Operasional di bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dengan mengunggah surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan aktif bekerja yang menyatakan bahwa yang bersangkutan aktif bekerja hingga 2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan pada 7 Oktober 2024.
Untuk melengkapi dokumen pendaftaran, yang bersangkutan mengunggah dokumen kontrak kerja waktu tertentu sebagai tenaga non ASN di Dinas Perhubungan mulai dari tahun 2018 sampai 2022.
Sementara, dari cuitan Peki Jaya SE melalui sosial media, dia berkeluh kesah, menyampaikan dirinya dinyatakan lulus oleh BKN. Tapi dibatalkan BKD Muara Enim. Ia mohon keadilan kepada pejabat yang berwenang hingga ke Presiden RI.
BACA JUGA:Bank BRI Luncurkan Pinjaman Tanpa Jaminan untuk PNS dan PPPK Mulai Juli 2025, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Pengumuman PPPK Tahap 2 Prabumulih Sudah Rilis, Kuota Dokter Masih Banyak Kosong
