Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Polres Banyuasin Ungkap 24 Kasus Brutal Juni 2024 Sekaligus Tangkap 26 Tersangka

Aksi nyata Polres Banyuasin, 24 kasus tuntas di bulan Juni! Keamanan dan sinergi makin solid! Foto: akda/sumateraekspres.id--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Polres Banyuasin berhasil mengungkap 24 kasus sepanjang Bulan Juni 2024. "Alhamdulilah kita sepanjang bukan Juni berhasil ungkap 24 kasus dengan 26 tersangka,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo.

Ruri menambahkan kalau ini adalah bukti kerja keras seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Banyuasin, serta juga dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

"Sinergi ini harus terus dijaga untuk menciptakan rasa aman dan kondusif,"ucapnya didampingi Kasat Narkoba Iptu Dian Idaman Syahputra dan Kasatpolairud Iptu Mukminin.

Dari 24 kasus itu, sembilan kasus diungkapkan reskrim yaitu satu kasus penganiayaan di Desa Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur dengan satu tersangka, penggelapan dalam jabatan tiga kasus dengan empat orang tersangka salah satunya pencurian 20 liter BBM jenis biosolar.

BACA JUGA:BRI Buka Peluang Modal Tanpa Jaminan dari Rumah Klik Sekali Dana Cair Seketika

BACA JUGA:Nokia Porsche Design Simfoni Teknologi dan Estetika dalam Satu Genggaman Eksklusif

Kemudian penyalahgunaan senjata tajam di Taman Kota Betung dengan satu tersangka, curas satu kasus dengan satu tersangka di PTPN Betung Krawo.

Persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tiga kasus dengan tiga orang tersangka."Korban dibawah umur,"jelasnya.

Kemudian Satnarkoba Polres Banyuasin juga ungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 15 tersangka."Dari kasus narkoba ini kita amankan sabu berat bruto 69,53 gram dan 59 butir ekstasi,"jelasnya. 

Untuk tersangka narkoba akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Nokia XR30: Ponsel Tahan Banting dengan Layar Mulus, Kamera Memadai, dan Baterai Super Kuat

BACA JUGA:Jika Lolos UKPPPG, Segini Besaran TPG yang Bakal Diterima Lulusan PPG Guru Tertentu 2025

Selain itu, pihaknya juga Polres Banyuasin berhasil mengamankan total 10 pucuk senjata api rakitan, 2 butir amunisi.“Seluruh senjata api hasil penyerahan ini telah kami kirim ke Polda Sumsel untuk dimusnahkan,"pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan