Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Kemendiktisaintek Siapkan Langkah Strategis Atasi Tingginya Jumlah Retaker Ujian Profesi Kedokteran

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, tegaskan bahwa Kemendiktisaintek hadir dengan solusi konkret bagi retaker UKMPPD, jaga mutu profesi dokter tetap terjamin. Foto: dody/sumateraekspres.id--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan kesiapannya menghadirkan solusi menyeluruh dan berbasis regulasi bagi mahasiswa retaker Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD). Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan standar kompetensi dokter tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang penyelesaian yang manusiawi dan proporsional bagi mahasiswa yang belum lulus.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Khairul Munadi, menegaskan bahwa UKMPPD bukan sekadar ujian akhir, tetapi mekanisme utama dalam sistem penjaminan mutu pendidikan kedokteran. “Ini adalah cara negara menjamin bahwa setiap calon dokter memiliki kapasitas klinis dan etik yang sesuai standar profesi. Kami ingin sistem ini tetap kuat namun juga adil,” ujar Khairul dalam keterangan persnya, Rabu (25/6/2025).

UKMPPD yang telah diberlakukan secara nasional sejak 2014 telah meluluskan lebih dari 114 ribu dokter. Namun, sebanyak 2.300 peserta tercatat masih belum lulus dan kembali mengikuti ujian (retaker), termasuk sekitar 100 mahasiswa yang menjalani studi profesi lebih dari lima tahun. Kelompok ini menjadi fokus perhatian khusus pemerintah.

BACA JUGA:Toyota Kijang Super 2025 Kembali! Pertarungan Transmisi Manual vs Matic: Mana Paling Hemat Perawatan dan Spare

BACA JUGA:Nokia 2300 5G Usung Desain Premium dan Teknologi Terkini Mulai Rp3 Jutaan

Sistem UKMPPD terdiri dari dua komponen utama, yaitu Computer-Based Test (CBT) untuk menilai kemampuan kognitif dan Objective Structured Clinical Examination (OSCE) untuk mengevaluasi keterampilan klinis. Menurut Prof. dr. Ardi Findyartini, Ph.D., Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif, uji ini esensial untuk menjamin bahwa calon dokter tidak hanya berpengetahuan, tetapi juga kompeten secara praktik.

Pelaksanaan UKMPPD juga disokong oleh landasan hukum kuat, antara lain UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 17/2023 tentang Kesehatan, serta PP No. 28/2024. Sertifikat profesi dokter sebagai hasil UKMPPD menjadi prasyarat legal untuk praktik medis di Indonesia.

Disamping itu, Kemendiktisaintek menyambut baik aspirasi dari Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) yang disampaikan melalui dua forum dialog pada Juni 2025. 

Tiga isu utama yang dibahas misalnya permintaan Sertifikat Profesi Dokter, Pemerintah menegaskan bahwa sertifikat hanya dapat diberikan kepada peserta yang lulus UKMPPD dan menjalani sumpah dokter. Namun, mahasiswa tetap berhak atas ijazah sarjana kedokteran serta dokumen akademik sah lainnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek mengambil beberapa langkah nyata, salah satunya, Memberikan kesempatan bagi mahasiswa retaker dengan masa studi lebih dari lima tahun untuk tetap mengikuti UKMPPD hingga Desember 2025;

 

Khairul menegaskan bahwa solusi terhadap isu retaker harus dicapai melalui keseimbangan antara keberpihakan pada mahasiswa dan penjagaan terhadap mutu profesi dokter. 

BACA JUGA:TEROBOSAN RUMAHAN! 10 Ramuan Herbal Ampuh Redakan Sakit Lutut Usia 50 Tahun ke Atas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan