Penghuni Lapas/Rutan Sangat Over
*Dapat Remisi Khusus, 48 Napi Bebas
PALEMBANG – Jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan per-12 April 2023 sudah sangat over kapasitas. Ada sebanyak 16.058 penghuni dari kapasitas hunian Lapas/Rutan di Sumsel yang hanya 6.605 orang. Ini artinya over kapasitas penghuni sudah hampir 3 kali lipat dari hunian tersedia. “Narapidana yang ada sebanyak 13.654 orang dan tahanan 2.404 orang," ujar Kakanwil KemenkumHAM Sumsel, Ilham Djaya didampingi Humas Hamsir, kemarin (17/4).
Remisi ini salah satunya turut mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan. “Di momen Lebaran kali ini, sebanyak 48 orang dari ribuan narapidana dan anak binaan bakal segera bebas setelah mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1444 H dari Kanwil KemenkumHAM Sumsel,” sebutnya. Ke-48 narapidana itu meliputi RK II dewasa 46 orang, dan RK II anak 2 orang.
Pemberian remisi kepada narapidana dan anak binaan merupakan program tahunan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1444H/2023. "Setiap tahun di hari hari besar keagamaan dan HUT Kemerdekaan RI, kami selalu mengusulkan napi-napi yang berhak mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri. Total ada 9.586 orang narapidana dan anak binaan mendapat remisi," kata Ilham.
Ia merincikan 9.462 orang mendapat Remisi Khusus-I (RK-I) dan 46 orang mendapat Remisi Khusus-II (RK-II). "Untuk Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri anak binaan sebanyak 78 orang, yakni RK-I 76 orang dan RK-II 2 orang," jelasnya. UPT terbanyak memperoleh remisi khusus Idulfitri 2023, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebanyak 1.305 orang.
Lalu yang mendapat remisi di LPKA Kelas I Palembang 159 orang, Lapas Perempuan Kelas II A Palembang 401 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti 644 orang, dan Lapas Kelas II A Lubuk Linggau sebanyak 700 orang. "Kemudian Lapas Kelas II A Lahat sebanyak 434 orang, Lapas Kelas II A Banyuasin 857 orang, Lapas Kelas II A Tanjung Raja sebanyak 434 orang," jelasnya.
Untuk Lapas Kelas II B Sekayu mendapat remisi 761 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 381 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 736 orang, Lapas Kelas II B Kayu Agung 642 orang, Lapas Kelas II B Martapura 247 orang. "Di Lapas Kelas II B Muara Dua 231 orang, Lapas Kelas II B Empat Lawang 108 orang, Lapas Kelas III Surulangun Rawas 139 orang, Lapas Kelas III Pagaralam 120 orang, Rutan Kelas I Palembang 637 orang, Rutan Kelas II B Baturaja 309 orang, dan Rutan Kelas II B Prabumulih 341 orang," pungkasnya. Untuk kasus terbanyak mendapat remisi, yakni narkotika 5.034 orang, tipikor 86 orang. (nsw/fad)