KDRT dan Perlindungan Hukum terhadap Korban
Dr Jumanah SH MH Dosen Fakultas Hukum & Syariah UIN Raden Fatah Palembang-foto: ist-
SUMATERAEKSPRES.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan yang terjadi dalam hubungan rumah tangga, baik secara fisik emosional, seksual, maupun finansial, pelaku biasanya adalah pasangan, orang tua atau anggota keluarga lainnya.
Kekerasan ini seringkali terjadi dan membuat korban sulit mencari bantuan karena rasa takut, malu, atau tekanan sosial sehingga takut untuk melapor. KDRT ini merupakan masalah sosial yang kian memprihatinkan dan meresahkan.
Tindakan KDRT dapat dipicu oleh berbagai hal mulai dari masalah ekonomi, anak dan asmara dan masih banyak lagi. Namun penanganan hukum bagi pelaku tidak selalu berakhir dijeruji besi, sebab hal tersebut dapat diselesaikan dengan upaya restorative justice.
Bentuk-bentuk KDRT meliputi Pertama, kekerasan fisik. Bentuk berat contohnya kekerasan pada kondisi fisik korban yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat contohnya tamparan, pukulan, penganiayaan dan lain-lain.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus Pelaporan KDRT Bos Holiday Angkasa, Polisi Tetapkan Istrinya sebagai Tersangka
Kedua, kekerasan psikis. Bentuk kekerasan pada kondisi psikologis, dampaknya membuat korban merasa ketakutan, tidak percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya dan penderitaan lainnya contohnya gasligting dan lain-lain.
Ketiga, kekerasan seksual. Bentuk kekerasan dalam kontek seksual meski sudah memeliki hubungan yang sah, seperti halnya suami istri, pemaksaan hubungan seksual dilarang dan termasuk dalam bentuk kekerasan.
Keempat, penelantaran rumah tangga. Tindakan penelantaran dalam lingkup rumah tangga merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga, selain itu pembatasan atau larangan untuk bekerja yang layak, sehingga korban berada di bawah kendali seseorang dan mengakibatkan ketergantungan ekonomi.
Dampak dari KDRT adalah istri yang kerap mengalami kekerasan bukanlah satu-satunya korban secara tidak langsung, anak yang berada di rumah pun ikut menjadi korban. Bagi istri atau korban akan mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, merasa tidak berdaya, merasa ketergantungan pada suami meski tidak disiksa, stres, pasca trauma, depresi bahkan keinginan untuk bunuh diri. Sedangkan untuk anak dikemudian hari dapat bersikap kasar kepada orang lain, depresi, kemungkinan terjadi.
BACA JUGA:Terlalu, Pimpinan Travel Umroh Ini Laporkan Sang Istri Lakukan KDRT Hingga Ditetapkan Tersangka
Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu isu yang sangat penting dan sensitif dalam masyarakat dan harus diakui sebagai implementasi hak-hak korban yaitu di antaranya hak untuk tidak diserang,hak untuk tidak disakiti baik itu secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran.
Strategi penanganan kekerasan dalam rumah tangga harus dilakukan dengan cara yang lebih efektif dan efiseinsi, karena KDRT merupakan masalah sosial yang sangat kompleks dan kronis bagi korbannya yang sering dialami oleh perempuan dan anak di Indonesia.
