Kejari Muba Terima Rp 3 Miliar Denda Karhutla dari Eks Pejabat Perusahaan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menerima pembayaran denda senilai Rp 3 miliar dari terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bayung Lencir-Foto: sumateraekspres.id-
MUSI BANYUASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menerima pembayaran denda senilai Rp 3 miliar dari terpidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bayung Lencir.
Uang tersebut berasal dari Muhammad Nur Halim, yang sebelumnya menjabat sebagai Manager ISPO HSE Officer di PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI).
Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar atas keterlibatannya dalam kebakaran lahan seluas 3.890 hektar yang terjadi pada tahun 2023.
Kepala Kejari Muba, Aka Kurniawan SH MH, menyampaikan bahwa dana yang diterima merupakan bagian dari pidana lingkungan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Sekayu.
BACA JUGA:Semen Baturaja Rayakan Hari Lingkungan dengan Tanam 2.700 Pohon dan Kampanye “Ngopi Bayar Sampah”
"Ini adalah bentuk penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup, khususnya kebakaran hutan dan lahan," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Muba, Didi Aditya Rustanto SH MH, menambahkan bahwa dana tersebut akan langsung disetor ke kas negara.
Ia juga menegaskan bahwa jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menghadapi hukuman pengganti berupa kurungan selama dua bulan.
Kasus ini menjadi sorotan karena besarnya dampak ekologis yang ditimbulkan serta luasnya lahan yang terbakar. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang lalai atau sengaja merusak lingkungan.
