Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

KUR BSI 2025 Resmi Dibuka: Pinjaman Syariah Tanpa Bunga Hingga Rp500 Juta, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Bank Syariah Indonesia (BSI) secara resmi membuka program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI tahun 2025.-Foto: BSI-

SUMATERAEKSPRES.ID – Bank Syariah Indonesia (BSI) secara resmi membuka program pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSI tahun 2025.

Skema pembiayaan ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan prinsip syariah—tanpa bunga dan tanpa riba—menggunakan akad seperti Murabahah (jual beli) atau Ijarah (sewa guna).

Program ini hadir sebagai solusi pendanaan syariah bagi pelaku usaha yang menginginkan pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, dengan berbagai pilihan plafon pinjaman yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan usaha.

BACA JUGA:TERUNGKAP! 7 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Terbaik 2025: Siap-Siap Tercengang Lihat Limitnya

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Jaminan BRI & BSI untuk PNS dan PPPK: Update Juni 2025

Jenis dan Plafon KUR BSI 2025

BSI menawarkan tiga jenis KUR yang berbeda, tergantung pada skala usaha dan kebutuhan modal:

KUR Super Mikro: Plafon pinjaman hingga Rp10 juta, ditujukan untuk usaha kecil pemula.

KUR Mikro: Plafon mulai dari Rp10 juta hingga maksimal Rp100 juta.

BACA JUGA:BRI Buka Pinjaman KUR 2025, Ini Syarat Lengkap untuk UMKM

BACA JUGA:TERBARU! 5 Jenis Pinjaman Non-KUR BRI Khusus PNS dan PPPK dengan Plafon Hingga Rp500 Juta di Mei 2025

KUR Kecil: Plafon lebih dari Rp100 juta hingga Rp500 juta.

Ketiga jenis ini dirancang untuk menjangkau berbagai segmen UMKM, dari pelaku usaha rumahan hingga usaha skala menengah yang memerlukan modal besar.

Syarat Umum Pengajuan KUR BSI

Agar dapat mengajukan KUR BSI 2025, calon debitur wajib memenuhi beberapa persyaratan utama, yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan