BSI Tawarkan Pinjaman Syariah Khusus untuk PNS dan PPPK, Ini Syarat Lengkapnya
BSI Tawarkan Pinjaman Syariah Khusus untuk PNS dan PPPK, Ini Syarat Lengkapnya-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID — Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan solusi pembiayaan khusus bagi kalangan aparatur sipil negara, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan mengusung skema syariah, BSI menghadirkan layanan pinjaman yang ramah bagi pegawai pemerintah aktif dengan proses mudah, aman, dan sesuai hukum Islam.
BACA JUGA:Tabel Pinjaman Tanpa Jaminan dari Bank BRI Bagi Guru Profesional Pemegang Serdik Dibuka Juni 2025
Syarat Pengajuan Kredit BSI untuk ASN dan PPPK
Berikut kriteria utama yang harus dipenuhi calon peminjam dari kalangan PNS dan PPPK:
-
Status Kepegawaian Aktif: Pelamar wajib tercatat sebagai PNS atau PPPK aktif dengan masa kerja paling tidak satu tahun.
-
Kewarganegaraan Indonesia: Calon debitur harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
-
Batas Usia Minimal: Pemohon berusia setidaknya 21 tahun saat pengajuan.
-
Penghasilan Tetap: Disertai bukti pendapatan tetap melalui slip gaji.
-
Dokumen SK: Wajib menyertakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan atau pembaruan kontrak kerja. Dokumen ini akan dijadikan jaminan utama pinjaman.
-
Kelengkapan Administrasi: Dokumen lain yang perlu dilampirkan meliputi KTP, NPWP (untuk pinjaman di atas Rp50 juta), slip gaji terakhir, rekening koran, dan surat rekomendasi dari atasan langsung.
-
Kesehatan: Kondisi jasmani dan rohani yang sehat, sesuai dengan kriteria jabatan.
-
Status Pinjaman Lain: Tidak sedang menanggung pinjaman dari lembaga lain yang tidak bisa dialihkan ke BSI.
-
Rekening BSI: Pemohon harus memiliki rekening di Bank Syariah Indonesia. Pembukaan rekening baru dapat dibantu saat proses berlangsung.
