https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pelantikan CPNS dan PPPK OKU Timur Digelar 12 Juni 2025, Peserta Dilarang Membawa Pendamping

Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan melantik sebanyak 1.512 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis, 12 Juni 2025.-Foto: IST -

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Kabupaten OKU Timur akan melantik sebanyak 1.512 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis, 12 Juni 2025.

Acara tersebut dijadwalkan berlangsung di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur dan dipimpin langsung oleh Bupati Ir H Lanosin MT MM.

Menjelang pelantikan resmi tersebut, Pemkab OKU Timur menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.2/3660/BKPSDM.I/2025 yang diteken oleh Sekda Jumadi, S.Sos., atas nama Bupati.

Dalam surat edaran yang dirilis pada 5 Juni 2025 itu, peserta pelantikan diimbau tidak membawa pendamping ke lokasi acara.

BACA JUGA:Jangan Kaget! Kijang Super 91 Ini Masih Jadi Rebutan di 2025? Harganya Bikin Melongo!

BACA JUGA:Universitas Terbuka Buka Jalan Masa Depan, Bedanya dengan Kampus Reguler Sangat Mengejutkan

Alasan pelarangan ini dikarenakan kegiatan pelantikan dilangsungkan pada jam kerja aktif.

Pemerintah daerah menilai, kehadiran pendamping berpotensi menimbulkan kerumunan, mengganggu ketertiban, hingga menyebabkan kemacetan di sekitar Balai Rakyat.

“Demi kelancaran acara, peserta diminta hadir tanpa pendamping,” demikian kutipan dari edaran tersebut.

BACA JUGA:Universitas Terbuka Buka Jalan Masa Depan, Bedanya dengan Kampus Reguler Sangat Mengejutkan

BACA JUGA:Beasiswa Kemenhan RI Buka Peluang Kuliah Gratis, Raih Masa Depan Cemerlang di Bidang Strategis

Selain itu, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta turut mengoordinasikan keberangkatan peserta agar tidak terjadi penumpukan massa di satu titik.

Sistem parkir pun turut diatur—peserta diimbau tidak membawa kendaraan pribadi ke lokasi, melainkan memarkirkannya di instansi atau unit kerja masing-masing.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai lembaga terkait, termasuk Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, para kepala dinas, camat, dan kepala rumah sakit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan