Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

2 Oknum TNI Didakwa Tembak Tiga Polisi di Way Kanan, Sidang Perdana Digelar di Palembang

2 Oknum TNI Didakwa Tembak Tiga Polisi di Way Kanan, Sidang Perdana Digelar di Palembang-Foto: Budiman/sumateraekspres.id-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua anggota aktif TNI Angkatan Darat, yakni Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Herry Lubis, menjalani sidang perdana atas kasus penembakan terhadap tiga anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Sidang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.

Kedua terdakwa diadili secara terpisah. Untuk terdakwa Kopda Basarsyah, sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH.

Ia didampingi dua hakim anggota, Mayor CHK (K) Dr Eka Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.

BACA JUGA:Saling Tembak Buntut Saling Klaim Lahan Plasma Sawit di Areal HGU Perusahaan, Kompak Ngaku Senpi Tak Ada Lagi

BACA JUGA:Pansus DPRD OKU Timur Tembak Tajam RSUD Martapura Layanan Buruk, Pasien KIS Ditolak, Ambulans Kehabisan BBM

Sementara sidang untuk terdakwa Peltu Yun Herry Lubis. dipimpin oleh Mayor CHK (K) Dr Eka Wulandari SH MH, dengan hakim anggota Mayor CHK Dr Putra Nova Aryanto SH MH dan Kapten CHK Sugiarto SH.

Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis SH, telah menyerahkan berkas perkara kedua prajurit tersebut ke Pengadilan Militer I-04 pada Jumat (23/5/2025) pukul 10.00 WIB.

“Berkas telah kami serahkan beserta dakwaan untuk ditindaklanjuti di pengadilan. Analisa dan proses penyidikan sudah rampung,” ujar Muchlis.

BACA JUGA:13 Jurusan Kuliah di Luar Negeri Beserta Universitas Terbaiknya yang Dapat Kamu Pilih

BACA JUGA:10 Universitas Terbaik di Dunia 2025 versi QS World University Rankings

Dalam kasus ini, Kopda Basarsyah dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sementara Peltu Yun Herry Lubis. dikenakan Pasal 303 KUHP ayat 1 dan 5, terkait keterlibatannya dalam praktik perjudian.

Pemeriksaan terhadap Kopda Basarsyah melibatkan 31 saksi, termasuk dari kepolisian dan ahli forensik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan