Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Terapkan TKA untuk SMA-SMK, Berlaku Tahun Ini di Sumsel, Jadi Pertimbangan Masuk Perguruan Tinggi

TES MASUK : Siswa-siswi SMP mengikuti tes kompetensi akademik (TKA) untuk masuk ke SMA Negeri incaran mereka, beberapa waktu lalu. -foto: neni/sumeks-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah resmi menerbitkan aturan soal pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA). Tes ini merupakan sistem penilaian nasional tingkat akhir suatu jenjang pendidikan, pengganti ujian nasional (UN). 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Terbitnya aturan ini, secara otomatis menghapus Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan yang meniadakan penilaian terstandar nasional dan menjadi landasan dihapusnya sistem UN. 

Dalam salinan naskah peraturan yang diunggah di laman resmi Kemendikdasmen disebutkan bahwa TKA yang dimaksud merupakan kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. Tes ini dapat diikuti oleh murid dari sekolah formal, non-formal dan pendidikan informal yang berada di kelas terakhir. 

Penerapan sistem ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai capaian akademik individu murid dengan mengukurnya menggunakan standar nasional. Selain itu, TKA juga ditujukan untuk menjamin pemenuhan akses pendidikan bagi murid yang belajar di lembaga pendidikan nonformal dan informal.

BACA JUGA:Tak Sia-Sia Bersaing Ketat! Ini 15 Perguruan Tinggi dengan Alumni Terbanyak di BUMN

BACA JUGA:Ingin Raih Akreditasi Unggul BAN-PT? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Perguruan Tinggi

TKA akan diselenggarakan Kemendikdasmen sebagai penanggung jawab utama. Dibantu oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten. Tugas penyelenggaran itu termasuk ke dalam pembagian tugas pembuatan soal. 

Aturan soal ini akan ditentukan dalam pedoman teknis TKA yang nanti akan disusun oleh Kementerian. Ada pun untuk pelaksanaan ujian akan digelar di satuan pendidikan yang sudah terakreditasi. Meski TKA ini tes yang berstandar nasional, murid tetap mengerjakan soal di masing-masing sekolah. 

"Apabila satuan pendidikan tersebut belum terakreditasi maka menginduk ke satuan pelaksaan TKA yang sudah terakreditasi," demikian bunyi dalam peraturan tersebut. Pada Pasal 8 tentang Peserta TKA disebutkan terdapat mata pelajaran wajib dan mata pelajaran pilihan dalam tes ini. 

Untuk kelas 6 SD dan kelas 9 SMP, mata pelajaran  yang akan diujikan hanya mata Matematika dan Bahasa Indonesia.  Sementara untuk murid tingkat SMA dan SMK, terdapat 4 mata pelajaran yang akan diujikan, yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan. 

Setelah mengikuti TKA, murid akan mendapatkan sertifikat hasil TKA yang akan diterbitkan  Kemendikdasmen. Berisi nilai yang diperoleh oleh masing-masing peserta didik. Sertifikat itu dapat digunakan sebagai syarat untuk melanjutkan pendidikan  ke jenjang selanjutnya, termasuk untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi. 

BACA JUGA:Diskusi tentang Tentang Tantangan Karir Alumni Perguruan Tinggi Ke Depan.

BACA JUGA:UTBK SNBT 2025 Mengejutkan, 10 PTN Ini Dominasi Nilai Tertinggi Masuk Perguruan Tinggi

"Hasil TKA SMA/MA atau sederajat dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru pada jenjang pendidikan tinggi," bunyi Pasal 13 Ayat 3. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan