Pengangkatan Honorer Non-Database Ngambang
Nur Baitih Ketua Umum AP3KI--
Pusat-Daerah Masih Berkutat Selesaikan yang Masuk Database BKN
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Penyelesaian masalah honorer berpotensi tidak akan selesai tahun ini (2025, red). Terutama PPPK paruh waktu dari honorer non-database BKN. Kepastian waktu pengangkatan mereka masih mengambang. Belum ada dasar hukum tetap agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan honorer non-database BKN diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Hal itu disampaikan Ketum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih. "Honorer non-database BKN belum ada ya. Kalau database BKN kan sudah jelas," ucapnya.
Dijelaskan Nur, dia sudah bertemu sejumlah pejabat BKN untuk mendapatkan jawaban pasti atas berbagai pertanyaan para honorer. Jawaban BKN, pada prinsipnya penataan honorer itu sifatnya memverifikasi dan memvalidasi data tenaga honorer yang ada di seluruh Indonesia. "Saat ini pemerintah masih fokus pada honorer yang sudah masuk database BKN," imbuhnya.

Prof Zudan Arif Kepala BKN RI-foto: ist-
Terkait daftar riwayatnya hidup (DRH), saat ini juknis dan mekanismenya masih dalam proses pembahasan. Pengisian DRH pun masih menunggu usulan dari pemerintah daerah (pemda). Dan itu pastinya menunggu proses seleksi PPPK tahap 2 dan optimalisasi selesai terlebih dahulu.
BACA JUGA:Tiga Maling Beraksi Bobol Rumah Pegawai Honorer Satu Diringkus Dua Lainnya Buron
“Jika daerah sudah mengusulkan baru honorer bisa mengisi DRH,” katanya. Intinya formasi atau kebutuhan PPPK paruh waktu diusulkan PPK, kemudian ditetapkan jumlah formasinya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
"Bagaimana mau isi DRH kalau usulan formasinya belum ada," ucap Nur. Intinya, untuk honorer yang belum masuk database BKN, harus bersabar karena regulasinya memang belum ada. "Kami diminta juga untuk bersabar karena pada prinsipnya pemerintah akan mencarikan solusi terbaik sesuai amanah UU ASN Nomor 20 Tahun 2023," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala BKN RI, Prof Zudan Arif menegaskan, tahun ini masalah honorer ditarget tuntas. "Kalau paruh waktu nanti diangkat dengan gaji sama seperti sekarang dan diberikan nomor induk pegawai. Arahan Pak Presiden tahun ini selesai semua," tegasnya.
Untuk honorer kategori R3 yang tidak lolos dalam seleksi CPNS, termasuk yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kebijakan itu akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan arahan Presiden.
Diketahui, R3 merupakan tenaga non-ASN yang terdata berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024. Untuk pegawai honorer di daerah pun kurang lebih sama. "Nanti kalau daerah sudah punya uang, yang paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu dengan mengajukan formasi ke Kemenpan-RB. Daerah wajib mengusulkan," pungkas dia.
