Sabu 11 kg Asal Aceh Disambut di Warung Jamu, Kurir Antarkan ke Parkiran Toko Pempek di Palembang
KURIR: Kurir narkoba tersangka Antoni, berikut barang bukti 11 kg sabu dan sepeda motornya, dirilis Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (4/6). -FOTO: ZULQARNAIN/SUMEKS -
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sabu sebanyak 11 kilogram (kg) dari Aceh sampai ke tengah Kota Palembang, dibawa berputar-putar oleh jaringan terputus. Mulai dari transit di sebuah warung jamu, disambut kurir lain hingga diantarkan ke parkiran salah satu toko pempek.
Namun perjalanan serbuk kristal haram itu, masih terendus personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. Kurir pembawa 11 kg sabu, berhasil disergap Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2, sedan duduk di motor jenis Beat Street, di parkiran sebuah toko pempek, Jl Sukabangun II, Sukarami.
“Penyergapan itu dilakukan 27 Mei malam. Setelah ditangkap, ada barang bukti 11 kg sabu sabu dalam tas hitam yang dibawa tersangka," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung SIK MSi, melalui Wakil Direktur AKBP Harissandi, Rabu (4/6).
Kurir yang berhasil ditangkap itu, Antoni (49), warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. “Pemilik barang itu, inisial Z, yang sudah kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Harissandi, didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi.
Lanjut Sandi, sapaan AKBP Harissandi, dari penyergapan di parkirkan toko pempek, tersangka dibawa menuju ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lebih lanjut. Polisi juga sudah memeriksakan barang bukti itu ke Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel.
BACA JUGA:11 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Palembang, Satu Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Datangi KDM, Warga Kayuagung Tempuh 15 Jam Demi Anak Pecandu Sabu Didik di Barak Militer Lembang
"Kami sudah memastikan uji lab, barang itu positif narkotika,” tegasnya. Dari 11 kg sabu itu, jika dikonversikan nominalnya berkisar Rp11 miliar. Dengan penggagalan peredaran 11 kg sabu itu, polisi berhasil menyelamatkan 110 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Sandi mengulas, sabu dari Aceh itu, berasal dari luar negeri. Dari China, melintas Thailand, dan Malaysia. Biasa dibungkus kemasan teh China. “Barang 11 kg sabu ini, memang direncanakan para pelaku untuk diedarkan di Kota Palembang dan daerah pinggirannya,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka Antoni dikenakan primer Pasal 114 ayat 2. subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tegas Sandi.
Pengakuan tersangka Antoni, kesehariannya berprofesi jualan burung merpati. Mengaku baru kali ini menjadi joki menyambut barang dari bos inisial Z. Dia tergiur upah yang besar, Rp10 juta untuk sekali antar sabu.
BACA JUGA: Sergap Dua Pengedar Sabu Tengah Malam di PALI dan Lubuklinggau
"Tugas aku cuma ambil barang barang dari warung jamu Km 11, diantar ke toko pempek di Jl Sukabangun II,” katanya. Sebelum diantarkan ke depan toko pempek itu, sabu dalam tas besar hitam itu sempat disimpan dalam garasi rumahnya.
