Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Buron 5 Tahun, CEO PT Buraq Nur Syariah Ditangkap Usai Tipu 215 Konsumen Rumah Syariah

Teks: Tersangka Tika Wulandari saat digiring kembali ke sel tahanan usai rilis kasusnya di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (4/6). (Foto : Leo/sumeks)--

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah pelariannya selama 5 tahun berakhir, Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana (41) CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS) akhirnya dihadirkan di hadapan publik.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (4/6), perempuan berhijab itu, buka suara soal tindakannya yang menipu ratusan konsumen perumahan syariah yang jadi korbannya.

BACA JUGA:Tergiur Dump Truk Murah, Rp60 Juta Raib, Petani Jadi Korban Penipuan Jual Beli Segitiga

BACA JUGA:CEO PT BNS Ditangkap, Mengaku Tak Berniat Menipu dalam Kasus Penipuan Perumahan Syariah

"Dari awal tidak ada niat sama sekali, saya datang ke sini benar-benar untuk membuka usaha," ungkap Tika kepada wartawan.

Dia berkilah, tidak  mengambil satu rupiah pun uang dari kejahatan yang dituduhkan ke dirinya.

Sebab uang tersebut ia gunakan untuk operasional perusahaan, gaji karyawan, pembelian bahan dan material.  "Bisa dikonversi dengan bangunan yang sudah ada," ungkapnya. 

Untuk diketahui tersangka ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau yang telah melakukan pengintaian selama tiga hari di daerah Depok, Jawa Barat pada Minggu (1/6).

Selama 5 tahun diburu polisi sejak tahun 2020. Tika selalu berpindah-pindah tempat tinggal, mulai dari Jakarta, Bogor dan sekitarnya.  "Jadi berpindah-pindah dan untuk aktivitas, saya bekerja untuk menghidupi diri sendiri," jelasnya. 

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar menerangkan tersangka melakukan penipuan berkedok penjualan rumah syariah, dimana tersangka memperoleh keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum yakni mengumpulkan uang dari korban melalui janji-janji palsu pembangunan rumah syariah yang tidak pernah ada niat untuk direalisasikan. 

"Jadi belum ada sama sekali sampai sekarang satu bangunan pun," terang Kurniawan, membantah pengakuan Tika.

Penipuan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi di Jalan Suharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I pada tanggal 23 September 2020.

Kejadiannya dialami korban berinisial A dan jumlah korban lainnya, terdata 215 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp4 miliar lebih. 

"Uang hasil kejahatan itu sudah tidak ada bentuk. Itu digunakan untuk tutup lubang gali lubang. Jadi yang bersangkutan ini adalah DPO juga di Palembang dengan kasus yang sama," timpalnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan