Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah Konsep Pajak dalam Islam yang Menggetarkan Jiwa, Adil Menyeluruh dan Penuh Hikmah

Pajak dalam Islam bukan sekadar aturan ekonomi, tapi instrumen keadilan sosial yang sarat makna spiritual. Foto: ilustrasi--

SUMATERAEKSPRES.ID - Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga negara kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran negara demi kesejahteraan rakyat.

Dalam konteks Islam, konsep pajak memiliki akar historis dan teologis yang dalam, meskipun tidak selalu menggunakan istilah "pajak" seperti dalam sistem modern.

Dalam syariat Islam, kewajiban menyerahkan sebagian harta untuk kepentingan umum dikenal melalui berbagai instrumen seperti zakat, jizyah, kharaj, dan ‘ushr.

Dasar Hukum Pajak dalam Islam

Islam menganjurkan keadilan sosial dan ekonomi melalui redistribusi kekayaan. Beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis mendasari prinsip-prinsip pajak:

BACA JUGA:Bongkar Mafia Pajak, Modus Busuk Manipulasi Data Bikin Negara Rugi Puluhan Triliun Rupiah

BACA JUGA:Pajak Tinggi Pelayanan Minim, Apakah Rakyat Kini Diperas Layaknya Upeti Zaman Penjajahan Belanda?

Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka...”

Hadis Nabi SAW:

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang miskin.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jenis Pajak dalam Islam

1. Zakat

Zakat adalah kewajiban agama bagi setiap Muslim yang telah memenuhi nisab dan haul. Zakat bukan hanya bentuk ibadah, tetapi juga alat untuk redistribusi kekayaan dan mengentaskan kemiskinan. Jenis-jenis zakat:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan