Judi dan Terlilit Utang, Gelapkan Mobil Teman

CIDUK

LUBUK LINGGAU – Perjudian yang menjual mimpi, membuat Frengky Dwi Jaya (32), jadi ditangkap polisi. Sebab, dia telah menggelapkan mobil GranMax pick up milik temannya. Sebab dia terlilit utang akibat hobi main judi online.

Tim Macan Linggau, mencokok tersangka Frengky di rumahnya, Jl Cendana, RT 04, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Rabu (12/4). Korban dari penggelapan itu, Adi Wardana (36), warga Jl Agung, RT 04, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Kapolres Lubukinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, mengatakan tindak penggelapan mobil itu terjadi Minggu (26/3), sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka meminjam mobil Gran Max pick up hitam BG 8099 PB milik korban.

“Alasan tersangka kepada korban, ada suatu urusan ke Kabupaten Empat Lawang," katanya. Namun ternyata dia bukannya ke Empat Lawang, justru ke Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Mobil korban itu, digadaikannya hanya Rp15 juta kepada Salju Nop (30), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).  “Terus uang Rp15 juta dijadikannya mobil judi online, dan kebutuhan sehari-hari,” beber Robi. BACA JUGA : OTT Dugaan Suap Pengadaan Jasa Umrah

Sementara karena mobilnya tak kunjung dikembalikan, korban Adi melapor ke Polres Lubuk Linggau. Setelah diselidiki dan ditetapkan tersangka, Tim Macan Linggau dipimpin Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, memburu dan menangkap tersangka Frengky.

Selain meringkus tersangka Frengky, polisi juga berhasil mengamankan kembali mobil Gran Max pick up milik korban. “Selain untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari, tersangka juga mengaku terlilit utang akibat hobinya berjudi,” pungkasnya. (lid/air)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan