Larang ASN Mudik Pakai Mobdin
*Semua Harus Seizin Wali Kota
PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas (mobdin) di momen Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Pasalnya mobdin yang melekat pada jabatan diperuntukkan mempermudah dalam bekerja dan melayani masyarakat yang ada, bukan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA : Pejabat Baru Dituntut Berinovasi"Mobdin dipinjam pakai bukan untuk kepentingan pribadi, tapi malayani masyarakat," kata Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, kemarin. Meskipun ASN membutuhkan mobdin, lanjutnya, harus memiliki sendiri. Kalaupun keperluan mendesak, ASN harus mengantongi izin atasan.
"Di Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, siapa atasannya. Ya saya Wali Kota Palembang," ungkapnya. Artinya, ASN yang mau menggunakan mobdin untuk kepentingan pribadi harus seizin Wali Kota Palembang. "ASN harus peka dengan kondisi sekarang ini," ucapnya. Wali Kota juga mengimbau, lebih baik memakai kendaraan sendiri, lebih aman dan tidak miliki risiko.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, M Ichasanul Akmal SSos MSi mengaku siap melaksanakan instruksi Walikota Palembang, mengenai larangan pemakaian mobdin untuk mudik. Pihaknya akan menghimbau para pegawainya mengenai larangan pemakaian mobdin untuk kepentingan pribadi tersebut. "Kita akan memantau mobdin yang dimiliki dan dikuasai pegawainya," pungkasnya. (yud/fad)