Empat Bendahara Tak Terlibat Buat LPJ, Jadi Siapa….?
Editor: novi hariyanto
|
Kamis , 13 Apr 2023 - 12:14
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Empat mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir (OI), bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang pada PN Palembang kelas IA Khusus, Kamis 13 April 2023. Yakni, Dewi, Yuli, Taufik dan Teo. Keterangannya untuk tiga terdakwa, Aceng Sudrajad (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu OI 2019-2020). Lalu, Herman Fikri (Koordinator Sekretariat/PPK Bawaslu OI 2020-2021) dan Romi (PPNPN/Staf Operator Bidang Keuangan Bawaslu OI). Masih sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OI Tahun 2019-2020, dengan anggaran Rp19,3 miliar bersumber dari APBD Kabupaten OI.
BACA JUGA : 15 April, TO Akbar SNBT Online GratisDalam keterangannya, keempat saksi mengaku dalam pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah, tidak pernah melibatkan mereka (saksi).