https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Didesak Dicopot, Kepala Puskesmas Tanah Abang Dituju Petisi oleh Puluhan Nakes

87 Nakes Angkat Suara! Tenaga kesehatan Puskesmas Tanah Abang resmi mengajukan petisi pencopotan kepala puskesmas dan istrinya. Dugaan potongan dana JKN hingga kepemimpinan arogan jadi sorotan. Foto:Ist/Sumateraekspres.id--

PALI, SUMATERAEKSPRES.ID – Gelombang keresahan datang dari para tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Sebanyak 87 pegawai puskesmas mengajukan petisi mendesak pencopotan Kepala Puskesmas dr Almutazirin beserta istrinya, dr Dina, dari jabatan.

Aksi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan tenaga kesehatan kepada Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten PALI. 

BACA JUGA:Kader PKK OKU Timur Diberdayakan Lewat Pelatihan Kain Perca, Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Rumah Tangga

BACA JUGA: Curi Motor Halaman Masjid, Pria OKU Timur Ditangkap Saat Jadi Satpam Perumahan di Jakarta

Para nakes menyatakan ketidaknyamanan mereka atas gaya kepemimpinan yang dinilai otoriter dan dugaan praktik tidak transparan terkait pengelolaan dana.

Asisten I Setda PALI sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan, H. Andre, membenarkan adanya kunjungan dari staf Puskesmas Tanah Abang yang menyampaikan berbagai keluhan terkait kepemimpinan di lingkungan kerja mereka.

"Benar, kemarin kami menerima sejumlah tenaga kesehatan yang ingin menyampaikan aspirasi mereka. 

Semangat mereka sebenarnya adalah untuk memperbaiki kinerja puskesmas dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Andre, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA:Tebing Park 4 Lawang Destinasi Favorit Masyarakat untuk Olahraga dan Bersantai

BACA JUGA:Antrean Sejak Pagi, Operasi Pasar Murah di Kayuagung Diserbu Warga, Beras dan Telur 1 Kg Hanya Rp20 Ribu

Isi Petisi: Dari Potongan Dana hingga Tekanan Psikologis

Petisi yang diajukan oleh para nakes memuat tujuh poin utama. Di antaranya adalah adanya permintaan pengembalian dana sebesar 25% dari insentif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sudah sah masuk ke rekening mereka. 

Tak hanya itu, mereka juga diminta mengembalikan 20% dari Dana Operasional Kesehatan (BOK) yang diterima.

Uang tersebut disebut-sebut dikumpulkan oleh bendahara JKN atas perintah kepala puskesmas, dengan ancaman kinerja mereka tidak akan disahkan secara administratif jika menolak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan