Tak Ada Aturan Hanya 3 Hari
*Ketua IDI : Tergantung Kondisi Pasien
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang, Dr dr Zulkhair Ali SpPD KGH FINASIM, mengatakan, tidak ada aturan pasien BPJS Kesehatan wajib pulang setelah tiga hari dirawat inap. Apalagi disuruh pulang, meski kondisinya belum sehat betul.
BACA JUGA : RS Curang, Manipulasi Klaim"Sepengetahun saya, tidak ada aturan itu. Pasien akan dipulangkan jika memang sudah layak untuk rawat jalan," ujarnya, kemarin. Zulkhair menambahkan, kapan pasien bisa dipulangkan sangat tergantung kondisi kesehatannya.
Kalau pasien yang bersangkutan sakitnya berat, bisa dirawat satu minggu, dua minggu bahkan lebih. “Tapai kalau pasien misalnya sakit diare, tidak parah, tentu cukup rawat jalan. Tidak perlu rawat inap, sepanjang kondisinya tidak mengkhawatirkan," terangnya.
Ditambahkan Zulkhair, sebaliknya jika kondisi pasien sudah dianggap bisa untuk rawat jalan, maka wajar akan dipulangkan. "Misalnya tidak lagi menggunakan infuse, makan sudah banyak, dan kondisi memungkinkan untuk rawat jalan, maka biasanya diperbolehkan pulang. Akan jalani rawat jalan," tandasnya. (nni)