Diduga Tidak Profesional Tindaklanjuti Laporan Money Politik, Ketua Bawaslu dan Anggota Dilaporkan ke DKPP

Bawaslu Banyuasin disorot! Ketua dan 4 anggotanya dilaporkan ke DKPP karena diduga lalai tangani laporan politik uang dalam Pilkada 2024. Sidang etik digelar di Palembang, memunculkan banyak pertanyaan publik. Foto:Akda/Sumateraekspres.id--
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Diduga tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan praktik money politics pasangan calon nomor 1 Askolani Jasi – Netta Indian, dalam Pemilihan Kepala Daerah Banyuasin Tahun 2024.
Anggota Bawaslu Banyuasin di adukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sehingga harus menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (20/5).
Pengaduan ini dilakukan oleh Indra Setiawan terhadap Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Siti Holijah (teradu I), beserta empat anggotanya April Yadi, Muslim, Raden Zakaria dan Ameredi (masing-masing sebagai teradu II-V).

BACA JUGA:Advan Smartwatch S1, Jam Tangan Pintar Multifungsi dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Honda StepWGN e:HEV, MPV Hybrid Modern yang Tawarkan Teknologi Canggih dan Efisiensi Maksimal
Dilansir dari website DKPP.go.id dalam pokok aduan itu, pengadu menjelaskan laporan pertama dari Ardi Riyadi anggota KPPS di TPS 13 Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa.
Pada 26 November 2024, Ardi mengaku menerima amplop putih berisi uang dan kartu nama kampanye dari Rudy, kemudian disampaikan oleh tim paslon nomor urut 2 H Slamet Somosentono – Alvi Rustam kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Laporan itu diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Banyuasin dengan Nomor: 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 pada 28 November 2024, dan disertai dengan barang bukti berupa amplop berisi uang, video, serta keterangan saksi.
BACA JUGA:All New Honda BR-V 2025, SUV 7-Penumpang Modern untuk Keluarga Indonesia
BACA JUGA:10 Tips Merawat Baterai HP agar Tetap Awet dan Tahan Lama
Kemudian laporan kedua, diajukan oleh Suhaimi yang menemukan empat amplop putih berisi uang pecahan Rp50.000 dan bahan kampanye Paslon Nomor Urut 1 di area parkir Dermaga Dusun I, Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan.
Laporan itu disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada 26 November 2024 dan diregistrasi dengan Nomor: 009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024.
Dengan barang bukti terlampir empat amplop berisikan uang pecahan Rp. 50.000, satu lembar kertas dan bahan kampanye, serta video pembukaan amplop berdurasi 2,57 detik.
Dalam perjalanan, kedua laporan ini kemudian dihentikan proses penanganannya dengan alasan tidak memenuhi unsur pelanggaran.