Tak Ada Karcis Parkir Warga Lahat Berhak Parkir Gratis Ini Tegasan Dishub Langsung

Karcis parkir adalah bukti resmi, jika tak diberi maka Anda berhak parkir gratis di Lahat. Foto: triawan/sumateraekspres.id--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat melalui UPTD Parkir resmi menggulirkan kebijakan terkait parkir di tepi jalan umum. Sosialisasi bertajuk “Parkir Tanpa Karcis = Gratis” mulai digencarkan ke berbagai titik di kota Lahat.
Kepala Dinas Perhubungan Lahat, H. Deswan Irsyad, menegaskan bahwa aturan ini diberlakukan guna mendorong transparansi dan mencegah kebocoran retribusi parkir di lapangan.
Selain guna menerapkan visi misi Pemkab Lahat yang dikomandoi Bupati Lahat Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih.

“Kalau petugas tidak memberikan karcis resmi, masyarakat tidak wajib membayar. Ini untuk memastikan retribusi benar-benar masuk ke kas daerah, bukan ke kantong pribadi,” tegas Kadishub Lahat H Deswan Irsyad saat ditemui usai kegiatan sosialisasi, Rabu (21/5).
BACA JUGA:Perhatikan Pengelolaan Sampah dan Parkir, Dukung Upaya Pemkot Relokasi Pedagang
BACA JUGA:Tak Larang Live, tapi Tertibkan Parkir
Menurut Deswan, selama ini masih banyak ditemukan juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis, namun tetap memungut biaya. Kondisi ini rawan menimbulkan kebocoran dan merugikan pendapatan daerah.
Program ini berlaku untuk seluruh lokasi parkir di tepi jalan umum yang dikelola oleh Pemkab Lahat. Dishub pun telah menyiapkan pengawasan lebih ketat dan membuka saluran pengaduan masyarakat jika ditemukan pelanggaran.
“Kami juga minta partisipasi masyarakat. Kalau ada jukir yang memaksa minta uang tapi tak memberi karcis, laporkan ke kami. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tambahnya.
Dishub Lahat juga mengimbau seluruh juru parkir untuk mematuhi aturan dan bekerja sesuai prosedur.
Setiap jukir resmi seharusnya dilengkapi dengan atribut serta karcis yang sah dari dinas.