RESMI! TPG Triwulan 2 Cair Juni, Ini Rincian Nominalnya
Rincian Nominal TPG Triwulan 2-Sumber: YT GuruAbad21-
SUMATERAEKSPRES.ID - Menjelang perayaan Iduladha 1446 H yang jatuh pada 6 Juni 2025, para pendidik di seluruh Indonesia kembali menggantungkan harapan besar terhadap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk Triwulan II.
Keinginan tersebut terutama datang dari kalangan guru penerima tunjangan, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.
Admin resmi Info GTK menegaskan bahwa proses pengiriman dana dilakukan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) dan bukan oleh Kemendikbud, sehingga tak bisa dipastikan tanggal pencairannya.
Informasi yang menyebut tanggal spesifik kemungkinan besar tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Walaupun belum ada kejelasan mengenai jadwal pencairan, ada potensi kuat bahwa dana TPG TW2 dapat disalurkan sebelum Iduladha.
BACA JUGA:Bank BRI Berikan Kredit Tanpa Agunan untuk Guru ASN dan Pemegang Serdik Mei 2025
BACA JUGA:Panduan Mengerjakan Jurnal Pembelajaran di Ruang GTK Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Hal ini karena jadwal penyaluran menurut regulasi memang jatuh pada bulan Juni 2025.
Sesuai Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, pencairan tunjangan bagi guru ASN dilakukan melalui KPPN di bawah Kementerian Keuangan. Sementara itu, untuk guru non-ASN, dana disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) yang berada di bawah Kemendikbudristek, dengan dasar hukum Persesjen Nomor 1 Tahun 2025.
Perubahan Sistem: Dana Langsung dari Kas Negara
Sejak Maret 2025, Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan sistem baru yang memungkinkan dana TPG dikirim langsung dari kas negara ke rekening guru penerima.
Skema ini menghapus peran kas daerah dalam proses penyaluran, dan diharapkan dapat mempercepat distribusi dana.
Dalam sebuah konferensi pers, Kemenkeu menyebutkan bahwa anggaran tunjangan profesi bagi guru ASN daerah tahun 2025 mencapai Rp66,92 triliun. Dana tersebut disalurkan secara bertahap dalam empat periode.
BACA JUGA:Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2025: Ini Syarat, Jadwal, dan Aturan Lengkapnya
