Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Bongkar Ruko Tak Berizin di Jl Noerdin Panji

RAPAT DEWAN : Anggota DPRD Kota Palembang bersama Satpol PP membahas masalah bangunan tak berizin di Jl Noerdin Pandji-foto: adi/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Diduga mendirikan bangunan tanpa izin, pemilik salah satu bangunan ruko yang berada di Jl Noerdin Panji atau Kebun Sayur diminta membongkar sendiri bangunan miliknya paling lambat dua Minggu setelah Sat Pol-PP Kota Palembang melayangkan surat perintah pembongkaran. 

Warning ini ditegaskan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Palembang dan Sat Pol-PP Kota Palembang, Dinas PUPR dan instansi terkait, kemarin (20/5). Kendati sempat ditunggu di ruang rapat, pemilik bangunan ruko yang tak berizin tidak hadir, bahkan seorang karyawannya langsung pulang sebelum rapat dimulai.

"Dari hasil penelusuran perizinan, bangunan ruko tersebut sama sekali tak memiliki izin, baik itu di Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), maupun instansi terkait lainnya. 

Bahkan sudah diberikan surat peringatan dan diminta mengurus perizinan, hingga kini tetap tidak ada izin. DPRD Kota Palembang pun merekomendasikan bangunan ilegal tersebut dibongkar," terang Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta kepada koran ini, kemarin. 

BACA JUGA:Serikat Pekerja Sumsel Bongkar Skandal Penahanan Ijazah, Pekerja Diimbau Lawan Ketidakadilan Hukum

BACA JUGA:Bongkar Korupsi Tambang dan Inspektorat, Kejari Lahat Serahkan Uang Negara Rp 1 Miliar

Namun sebelum pembongkaran, pihaknya akan berkirim surat ke pemilik bangunan agar membongkar rukonya sendiri. “Ketentuannya yakni tiga hari untuk surat peringatan pertama, demikian juga tiga hari untuk surat kedua.

Terakhir yang ketiga tujuh hari,” sebutnya. Bila tetap tidak juga dibongkar, pihaknya merekomendasikan ke Sat Pol-PP Kota Palembang untuk membongkar bangunan tersebut.

Plt Kasat Pol PP Kota Palembang, Herison mengungkapkan berdasarkan rekomendasi DPRD Kota Palembang, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti perintah ini. “Kami juga akan segera mengeluarkan perintah untuk surat peringatan pertama ke pemilik bangunan untuk membongkarnya sendiri. Kalau tetap tidak dibongkar, kita yang akan turun tangan membongkar ruko tersebut. Karena memang ini tidak ada izin sama sekali alias ilegal," tutup Herison. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan