Selebgram Alnaura Kembali Dilaporkan, Advokat Ghandi Arius Tak Terima Postingan Story Instagramnya
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Belum tuntas kasus hukum yang menderanya pasca putusan MA yang menghukumnya selama 2,5 tahun potong masa tahanan. Selebgram Alnaura Karima Pramesti kini harus bersiap dengan proses hukum yang lain. Ini setelah advokat senior, H Ghandi Arius,SH,M.Hum melaporkan Alnaura ke SPKT Polda Sumsel, Rabu, 12 April 2023. Ghandi melaporkan Selebgram yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih terus diburu tim tangkap buronan (tabur) Kejagung RI dan Kejati Sumsel di Bangkok, Thailand ini atas tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Kemudiam juga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini terkait postingan dalam Insta Story akun Instagramnya @alnauraakp pada 9 dan 10 April silam. BACA JUGA : Selebgram Alnaura Licin, Masih dalam Pengejaran "Karena, apa yang dia tulis pada instastory-nya itu tidaklah benar dan mencemarkan nama baik saya. Yang apabila saya diamkan klien dan pihak-pihak yang selama ini mengenal saya menganggap itu sebuah kebenaran padahal tidak sama sekali,' ucap Ghandi usai melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu, 12 April 2023. Ghandi lalu menjawab tudingan Alnaura yang menyebut jika dia tak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjadikan Alnaura sebagai terpidana. Justru, dia meresa berkepentingan mengingat dirinya selalu kuasa hukum dari para korban tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan Selebgram tersebut.