https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gubernur Herman Deru Revisi SK UMSP 2025, Akomodir 9 Sektoral, Buruh Dapat Kado di HUT Ke-79 Provinsi Sumsel

--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari Jadi Ke-79 Provinsi Sumatera Selatan, turut dirasakan bahagia oleh kaum buruh dan pekerja di Sumsel. Serasa mendapat kado dari Gubernur Sumsel H Herman Deru, yang telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Perubahan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2025.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumsel termasuk Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel, mengapresiasi komitmen Gubernur Sumsel H Herman Deru. Orang nomor 1 di Sumsel itu telah menepati janjinya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025 lalu.

"Dengan terbitnya SK Perubahan ini, maka SK sebelumnya yang ditandatangani Pj Gubernur Sumsel (Elen Setiadi) dinyatakan tidak berlaku lagi," ungkap Cecep Wahyudin SP, Ketua PD FSP PP-SPSI Sumsel, yang juga menjabat Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur SP/SB, Kamis (15/5).

Menurutnya, dalam SK terbaru yang ditandatangani Gubernur Sumsel H Herman Deru pada 9 Mei 2025, menetapkan 9 sektor sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel. Perubahan ini merupakan tindak lanjut penolakan SK UMSP sebelumnya, yang hanya mencakup 3 sektor. 

“Kami atas nama DPD KSPSI Sumsel mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Sumsel H Herman Deru, yang telah mendengarkan suara buruh. Ini merupakan bukti nyata bahwa beliau pro rakyat dan peduli terhadap nasib buruh," tegas Cecep.

BACA JUGA:UMSP 2025 Sumsel Resmi Direvisi Gubernur, Buruh Tersenyum Lega Terima Keadilan yang Dinanti

BACA JUGA:Serikat Buruh Minta UMSP 2025 Direvisi

Pihaknya berharap dengan perubahan ini, para pekerja di Sumatera Selatan dapat menikmati standar upah yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Semoga perubahan ini membawa kesejahteraan bagi buruh," harapnya. Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 ini, mengubah Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tentang UMSP Sumatera Selatan Tahun 2025.

Semula hanya 3 sektor yang ditetapkan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi, dan Kadisnakertrans Sumsel kala itu Deliar Marzoeki. Pertama, Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp3.733.424. 

Kedua, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.733.424, dan Ketiga, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp3.733.424. Sementara dalam keputusan terbarunya, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengakomodir 9 sektor tersebut.

Tak hanya mengabulkan 9 sektor tersebut, namun nomimalnya juga dinaikkan. Pertama, Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan menjadi sebesar Rp3.843.252. Kedua, Sektor Pertambangan dan Penggalian menjadi sebesar Rp3.890.864.

BACA JUGA:Ratusan Buruh-Pekerja Demo di Kantor Gubernur Sumsel, Kepastian Revisi UMSP Baru Disampaikan 23 Desember 2024

BACA JUGA:Demo Buruh Sumsel: Tuntut Pj Gubernur Sumsel Mundur, Sebut Kebijakan UMSP 2025 Khianati Pekerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan