'Ninja Sawit' Berpistol Gulat dengan Polisi, Kepergok Mencuri Sawit di Areal Perusahaan

DIPERIKSA: Tersangka Frans alias Farel (kanan) saat jalani pemeriksaan di Posek Alang Ubi. -foto: ist-
PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Polsek Talang Ubi meringkus 'ninja sawit' di lokasi PT Agro wilayah Desa Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Tersangkanya, Frans alias Farel (36) warga Kecamatan Talang Ubi. Darinya disita senpi rakitan jenis pistol dengan sebutir peluru.
Aksi pencurian sawit milik di lahan perkebunan kerap terjadi di wilayah PALI. Untuk para pelaku sering disematkan julukan 'ninja sawit' karena selalu beraksi malam hari.
Kapolres Pali AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robby Sugara mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung di wilayah perkebunan PT Agro, Rabu (14/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

Awalnya, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan laporan terkait aksi pencurian terhadap sawit di PT Agro oleh sejumlah pelaku. Selanjutnya dilakukan pengecekan di lokasi, dipimpin kanit reskrim Polsek Talang Ubi, Iptu Darlan.
Didapati sejumlah pelaku yang tengah melakukan aktivitas pemanenan sawit. Namun saat melihat petugas datang, para pelaku langsung melarikan diri. Hanya tersangka Frans yang berhasil dibekuk. Itu pun sempat melakukan perlawanan ketika disergap.
BACA JUGA:Dua Bulan DPO dan Rindu Rumah, Pencuri Sawit Milik PT WMM Langsung Diringkus Polisi
BACA JUGA:Buron 2,5 Tahun Dikira Tak Lagi Dicari, DPO Pencuri Sawit PT WKK Ini Diringkus Polisi
Tersangka hendak mencabut senjata api dari pinggang sebelah kanan. Namun aksi itu langsung dihentikan petugas, meski terjadi pergulatan. Setelah pelaku bisa dilumpuhkan, petugas mengamankan sepucuk senpi laras pendek berisi sebutir peluru.
"Pelaku ini sebelumnya juga pernah dihukum dalam kasus aksi pembegalan," jelasnya. Kompol Robbi Sugara mengatakan status pelaku sudah menjadi tersangka. "Ada sejumlah pelaku lainnya yang masih kami kejar dan mudah-mudahan dalam waktu dekat mereka bisa kita tangkap," jelasnya.
Tersangka Frans kini ditahan di Polsek Talang Ubi, dan dikenakan dua pasal sekaligus. Pertama, pasal pencurian 363 KUHP dan Undang Undang Darurat karena menyimpan dan mambawa senjata api secara ilegal.
Pengakuan tersangka Frans saat diintrogasi di Polsek Talang Ubi, dia mengatakan senpi itu sengaja dia bawa setiap hari. "Itu pakaian aku saja, untuk jaga diri. Memang setiap hari aku bawa," cetusnya.
Dia mengaku, senpi itu merupakan barang yang ditemukan di areal perkebunan sekitar. Digunakan untuk menakut nakuti petugas sekuriti perkebunan.
BACA JUGA:Massa Bakar Mobil Pencuri Sawit di Banyuasin, Tiga Pelaku Selamat dari Amukan
BACA JUGA:Kepergok Petugas Beraksi Curi Sawit Perusahaan, Berdua, Berhasil Panen 1,87 Ton