UMSP 2025 Sumsel Resmi Direvisi Gubernur, Buruh Tersenyum Lega Terima Keadilan yang Dinanti

UMSP 2025 Sumsel resmi direvisi Gubernur, sembilan sektor buruh akhirnya mendapat keadilan yang setara.Foto: kholid/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Polemik terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2025 akhirnya menemui titik terang.
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) perubahan UMSP 2025, sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), 1 Mei 2025 lalu.
Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi dan tuntutan berbagai Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumsel, yang sebelumnya menolak SK UMSP lama karena hanya mencakup 3 sektor.

Dalam SK terbaru yang ditandatangani oleh Gubernur definitif, UMSP 2025 ditetapkan untuk 9 sektor sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan, dengan besaran nominal terlampir dalam dokumen resmi tersebut.
BACA JUGA:Memahami BPJS Kesehatan untuk Peserta Penerima Upah dan Peserta Mandiri
“Dengan terbitnya SK perubahan ini, maka SK sebelumnya yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumsel dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Cecep Wahyudin, SP, Ketua PD FSP PP-SPSI Sumsel yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD KSPSI Sumsel dan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi dari unsur SP/SB.
Cecep menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah responsif Gubernur Herman Deru yang telah mengakomodasi tuntutan buruh.
“Kami atas nama DPD KSPSI Sumsel mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Sumsel yang telah mendengarkan suara buruh. Ini merupakan bukti nyata bahwa beliau pro rakyat dan peduli terhadap nasib buruh,” tegasnya.
Ia juga berharap, dengan perubahan ini, para pekerja di Sumatera Selatan dapat menikmati standar upah yang lebih adil dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
BACA JUGA:Buruh Desak Pembentukan Dewan Pengupahan
BACA JUGA:Pemkab Lahat Janji Serius Bentuk Dewan Pengupahan, Buruh Tuntut Realisasi Konkret
“Semoga perubahan ini membawa kesejahteraan bagi buruh,” tutup Cecep.
Dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan NOMOR: 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, tersebut Mengubah Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.