Perhatikan Pengelolaan Sampah dan Parkir, Dukung Upaya Pemkot Relokasi Pedagang
H Deni Victoria-foto: dian/sumeks-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih, H Deni Victoria SH MSi mendukung penuh upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih untuk merelokasi pedagang pasar subuh di pinggir Jalan Jenderal Sudirman ke eks Polsek Prabumulih Timur, Jumat, 16 Mei 2025 mendatang.
"Kami mendukung upaya Pemkot Prabumulih untuk merelokasi pedagang pasar fajar (subuh, red) dipindahkan ke eks lapangan Polsek Prabumulih Timur," kata Deni dibincangi di kantor DPRD Prabumulih, Rabu, 14 Mei 2025.
Namun, ia meminta agar Pemkot memperhatikan beberapa hal. Termasuk perihal kebersihan sampah dan parkir yang harus benar-benar dikontrol. "Program ini jangan sampai ada permasalahan waktu direlokasi," pintanya.
Pertama, yakni masalah sampah. "Harus menjadi perhatian Pemkot, terutama bagi dinas yang berkaitan agar sampah harus dikelola dengan baik. Takutnya ada timbul permasalahan seperti bau dan lain-lain karena lokasi itu dekat dengan lingkungan perumahan jadi harus dikelola dengan baik untuk sampahnya," bebernya.
Kedua, masalah parkir. Menurutnya, Pemkot dan khususnya dinas berkaitan harus benar-benar konsentrasi menangani masalah parkir. "Selama ini pasar subuh itu mulai dari Pasar Impres sampai ke seberang masjid dan sekarang akan ditumpuk jadi satu. Jadi parkir harus benar-benar dikelola takutnya mengganggu lalu lintas," tegasnya.
BACA JUGA:Sampah Menggunung di Kota Nanas, Wilayah Desa Masih Sulit Terlayani Armada
BACA JUGA:Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Jadi Pilar Ekonomi Sirkular dan Iklim yang Lebih Baik
Ketiga, pihaknya selaku wakil rakyat juga berharap pemindahan ini jangan sampai ada permasalahan dan perihal pembagian lapak diserahkan kepada Pemkot Prabumulih. "Dan kami yakin Pemkot Prabumulih juga sudah memikirkan hal itu," imbuhnya.
Tak ketinggalan, politisi Partai Demokrat itu juga mengimbau kepada para pedagang agar mengikuti aturan. "Karena kalau berdasarkan perda (peraturan daerah) sudah jelas tidak boleh berjualan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman dan ada sanksinya jika melanggar. Untuk itu, pedagang harus memperhatikan ini dan bila ada relokasi ini harus didukung," tutupnya .
Pedagang pasar subuh yang kerap berjualan di Jalan Jenderal Sudirman kawasan Pasar Tradisional Modern (PTM) I segera direlokasi ke eks Polsek Prabumulih, Jumat, 16 Mei 2025 mendatang.
Kepastian ini terungkap berdasarkan hasil rapat koordinasi masalah pemindahan pedagang pasar subuh di ruang rapat lantai I Pemerintah Kota Prabumulih, Rabu, 14 Mei 2025.
Wali Kota Prabumulih, H Arlan sebelumnya menyebutkan bahwa pemindahan pedagang pasar subuh bukanlah bentuk penggusuran, melainkan upaya penataan kota yang lebih baik dan berkelanjutan. "Kami ingin menciptakan lingkungan berdagang yang lebih tertib, nyaman, dan representatif. Semua langkah ini tentu harus melibatkan aspirasi masyarakat, khususnya para pedagang itu sendiri," ujarnya.
BACA JUGA:Ubah Sampah Plastik Jadi Cuan, Peluang Daur Ulang Ini Bisa Menghasilkan Uang dari Rumah
BACA JUGA:Wali Kota Sidak Sampah Pasar Lemabang, Drainase Mampet, Sering Macet
