https://sumateraekspres.bacakoran.co/

22 Bakal Calon DPD RI Tunggu Penetapan

12 Bacalon Lolos Verfak Kedua

PALEMBANG – Setelah sebelumnya 10 bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) dinyatakan  telah memenuhi syarat dukungan minimal pencalonan, berdasarkan verifikasi faktual (verfak) tahap satu,  kemarin (11/4)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel kembali mengumumkan hasil  verfak tahap dua.

Dari rekapitulasi yang digelar di Aula Demokrasi Kenny Marliana Sekretariat KPU, Jakabaring Kota Palembang itu,  sebanyak 12 bakal calon DPD RI yang mengikuti verfak tahap dua dinyatakan lolos semua.

Mereka yang dinyatakan lolos yaitu Abdul Aziz, Agung Wijaya, Aldina Meriamda Putri, Arniza Nilawati, Edward Jaya, Jialyka Maharani, M Reza Farisy, Mat Syuroh, Muhammad Aminuddin, Rosmala Dewi, Syofatillah Mohzaib, dan Yetti Oktarina.

Dengan lolosnya 12 nama tersebut menjadikan bakal calon anggota DPD RI sebanyak 22 orang. Sebelumnya 10 nama yang dinyatakan telah memenuhi sarat dan lolos verfak tahap kesatu antara lain, Imam Mansur, Ratu Tenni Leriva, Amaliah Sobli, Eva Susanti, Septiana Caroline, Sri Hartaty, Bursah Zarnubi, Muhammad Hamdani, Nurkholis, dan Azzahrazade. BACA JUGA : 22 Bakal Calon DPD RI Tunggu Penetapan

Rekapitulasi hasil verfak kedua ini sendiri dipimpin Ketua KPU Amrah Muslimin. Dan dibacakan  oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hendri Daya Putra, dihadiri seluruh komisioner KPU, Ketua Bawaslu Yenli Elmanoferi serta ketua KPU  kabupaten-kota se-Sumsel.  Selain itu hadir perwakilan dari para bakal calon anggota DPD RI.

Dalam pembacaan dukungan minimal verifikasi faktual kemarin, Hendri Daya Putra menyampaikan laporan hasil persyaratan dukungan. Dan semua bakal calon anggota DPD RI, memenuhi sarat.

Ketua KPU Amrah Muslimin, kepada wartawan menjelaskan, final dari 24 bakal calon anggota DPD RI sebanyak 22 bakal calon yang memenuhi sarat dan lolos. Ke-22 bakal calon tersebut memenuhi dukungan minimal 3 ribu suara.  Selanjutnya 22 orang bakal calon ini dapat mengambil formulir ditanggal 1 Mei 2023 mendatang di KPU RI.

Sedangkan untuk penetapan bakal calon DPD RI akan dilaksanakan pada 3 November 2023. "Mereka nantinya bisa melakukan kampanye setelah tiga hari penetapan. Jadi sekitar tanggal 7 November 2023. Tidak hanya DPD RI, namun untuk DPR RI juga akan ditetapkan pada tanggal 3 November 2023," jelas Amrah.

Ketua Bawaslu, Yenli Elmanoferi, mengatakan ada banyak perbaikan yang dilakukan oleh Bacalon DPD RI. Dan sejauh ini Bawaslu belum menerima temuan atau laporan dokumen palsu dukungan calon anggota DPD RI. "Di daerah lain ada. Dan ini dituntut dan menjadi permasalahan dukungan bakal calon. Alhamdulillah di tempat kita tidak ada," katanya.

Catatan kedua, sambung Yenli, jika tim KPU dan bakal calon merasa risih dengan adanya pengawasan. Ini hanya untuk memastikan kalau KPU melakukan vermin dan verfak bekerja secara baik.

"Jangan sampai ada permasalahan d ibelakang hari. Dan catatan lain, Bawaslu ingin data data yang diperlukan sebagai wujud untuk pencegahan jika terjadi pelanggaran di lapangan. "Sekali lagi kita minta maaf bilamana di lapangan tim Bawaslu sangat selektif dalam melakukan pengawasan di lapangan. Ini demi kebaikkan bersama," jelas Yenli. (Iol/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan