Minta Tersangkakan Pihak Lain
Dua Terdakwa Merasa Tumbal
Ganti Rugi Lahan Tol OKI
PALEMBANG - Dua terdakwa dugaan korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung Tahun 2016-2018, tidak ingin menanggung sendiri. Mereka ”berteriak”, minta yang lainnya turut ditetapkan tersangka.
“Kami tidak bersalah, dan meminta majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Harapan kami, semua yang terlibat juga segera dijadikan tersangka," pinta terdakwa Ansila dan Pete Subur, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (11/4)
Bahkan salah seorang anggota keluarganya, meminta aparat penegak hukum untuk berlaku adil dengan menindak semua yang terlibat. "Pak Ansila ini tumbal. Kenapa hanya dia yang diperkarakan, masih banyak yang lain. Kami minta usut tuntas,” ucap perempuan paruh baya itu, kepada awak media.
Senada kata penasihat hukum terdakwa Ansila, Supendi SH. Menurutnya, kliennya hanyalah korban atau tumbal. Mmeminta kepada Jaksa untuk mengusut orang lain yang terlibat. "Intinya kami meminta semua yang terlibat diproses hukum," cetusnya. BACA JUGA : Perbaiki Rekrutmen Polri
Diketahui sidang kemarin dipimpin hakim Sahlan Effendi SH MH. Beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Tim JPU Kejati Sumsel, atas dugaan korupsi pembayaran lahan tol Pematang Panggang-Kayuagung Kabupaten OKI seksi II, tahun 2016,
Saksi yang dihadirkan, mulai dari perangkat desa, camat, dan mantan pejabat lainnya. Seperti saksi Herkules, selalu Panitia Pengadaan Lahan. Saat dirinya masih menjabat Camat di Pedamaran tahun 2014, tanah yang dijadikan jalan Tol tersebut memang sudah ada sengketa. “Antara PT Rambang dan masyarakat, itu jauh sebelum adanya pembangunan tol," ujarnya.
PT Rambang sendiri terletak di tiga desa, Desa Tirta Jaya, Sukadamai dan Srinanti. Karena saat itu bersengketa, PT Rambang meminta tanah mereka untuk diverifikasi dengan dasar HGU.