Waspada Penipuan Segitiga dalam Jual Beli Mobil Bekas, Begini Cara Kerjanya
Waspada modus segitiga! Jangan tertipu beli mobil bekas. Jangan mudah tergiur harga murah! Cek data, pastikan rekening sesuai KTP penjual, dan hindari transaksi tergesa-gesa. Foto:Arianto/Sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID – Transaksi jual beli mobil bekas kini semakin marak, namun di balik tren tersebut, masyarakat perlu mewaspadai praktik penipuan bermodus segitiga, yang kini semakin sering terjadi.
Penipuan jenis ini kerap melibatkan tiga pihak dengan peran yang dimanipulasi sedemikian rupa untuk menipu calon pembeli maupun penjual mobil bekas.
Modus Penipuan Segitiga, Skema Tiga Arah yang Menjebak
Penipuan segitiga atau sering juga disebut sebagai penipuan makelar palsu melibatkan tiga pihak utama: penjual mobil, calon pembeli, dan pihak ketiga yang menyamar sebagai salah satu di antaranya.
BACA JUGA:1.845 Jemaah Haji Embarkasi Palembang Telah Diberangkatkan, Besok Giliran Jemaah Bangka Belitung
BACA JUGA: Rumah Bersih dan Nyaman Tanpa Repot? Ini Tips dan Trik Praktisnya!
Skemanya tampak sederhana, namun sangat licik. Begini cara kerjanya:
1. Penjual asli menawarkan mobil dengan harga normal di pasaran melalui berbagai platform.
2. Pelaku penipuan (pihak ketiga) kemudian menghubungi penjual dan menyatakan minat membeli mobil tersebut, lalu meminta foto-foto dan detail mobil.
3. Pelaku kemudian mengiklankan kembali mobil tersebut secara daring (di media sosial atau situs jual beli) dengan harga yang jauh di bawah pasaran, agar menarik perhatian.
4. Korban pembeli asli yang tergiur dengan harga murah itu kemudian menghubungi pelaku, yang seolah-olah adalah pemilik mobil.
5. Setelah kesepakatan harga tercapai, pelaku meminta pembeli datang ke lokasi penjual asli (yang tidak mengetahui bahwa dirinya tengah dijadikan ‘umpan’).
6. Di lokasi, pelaku menyarankan agar pembeli segera mentransfer uang muka (DP) ke rekening yang telah ditentukan — yang ternyata milik si penipu.
7. Setelah DP ditransfer, pelaku menghilang, meninggalkan pembeli dan penjual dalam kebingungan dan konflik karena tak ada transaksi resmi di antara keduanya.
BACA JUGA:Pergaulan Bebas di Zaman Sekarang, Antara Modernitas dan Moralitas
BACA JUGA:DPD IKAL Sumsel Siap Gelar Musda I, Ajak Anggota Berpartisipasi Aktif dalam Pemilihan Ketua
