Makna Kerugian Keuangan Negara
Saut Parulian Panjaitan (Associate Professor/Dosen Hukum Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya). Foto:Ist/Sumateraekspres.id--
Saut Parulian Panjaitan
Email: [email protected]
(Associate Professor/Dosen Hukum Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya)
I. Pengantar
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum ini sering kali memunculkan kontroversi, terutama terkait dengan definisi dan pembuktian unsur "kerugian keuangan negara."
Masalah ini menjadi semakin rumit ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal memberikan penjelasan yang memadai tentang sifat perbuatan melawan hukum (wederrechtelijkheid), penghitungan kerugian negara, atau hubungan kausalitas antara tindak pidana dan kerugian negara yang ditimbulkan.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sapi di PALI, Salah Satunya Residivis
Pada tahun 2016, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah paradigma dalam UU Tipikor. Dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, MK menyatakan bahwa kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan ini mengubah delik dalam UU Tipikor dari delik formal menjadi delik materiil, yang berarti pembuktian tindak pidana korupsi kini harus mencakup bukti adanya kerugian keuangan negara yang nyata.
Sering kali, berita kasus korupsi yang mengungkapkan kerugian keuangan negara yang fantastis memicu reaksi positif dari masyarakat.
Namun, ketika putusan hakim tidak sesuai dengan harapan publik, muncul kesan adanya ketidakberesan dalam proses peradilan.
Oleh karena itu, isu mengenai pengertian dan penerapan kerugian keuangan negara menjadi penting untuk dibahas lebih lanjut, khususnya terkait dengan dakwaan yang dibangun oleh JPU dalam setiap kasus tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Identitas Mayat di Sungai Komering Terungkap, Bernama Bahrain, Keluarga Tolak Autopsi
BACA JUGA:Waspada! Kurang Tidur Bisa Picu Penyakit Serius, Ini Cara Atasi Insomnia
II. Pengertian KKN Menurut Peraturan Perundang-undangan
Secara yuridis, pengertian "kerugian keuangan negara" (KKN) dapat membingungkan karena sering disamakan dengan istilah-istilah lain seperti perekonomian negara, kekayaan negara, dan kerugian negara.
