Lima Sopir Truk Ditangkap Bawa Ratusan Batang Kayu Log Curian dari Hutan di Muba
ILLEGAL LOGGING: Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono SIK MH didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH menunjukkan ratusan kayu log hasiil praktik illegal logging di hutan di Muba tanpa dilengkapi dokumen yang berhasil diamankan--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Lima orang tersangka tindak pidana illegal logging di kawasan hutan yang dilindungi di Desa Lubuk Bibtialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diringkus petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kelima tersangka diamankan saat melintas membawa ratusan batang kayu log dengan menggunakan lima unit truk di Jalan Raya Palembang-Jambi Kilometer 81 persis di depan kantor Mapolsek Babat Supat, Senin (28/4/2025) pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.
BACA JUGA:Amankan Seluruh Aset Daerah, Banyak Kawasan Hutan MasuK HGU Perusahaan Ilegal
Kelima tersangka masing-masing berinisial S, R, Rr, MA dan H beserta barang bukti (BB) sebanyak 150 barang kayu log langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumsel.
"Awal terungkapnya kasus ini saat kami mendapatkan informasi aktivitas illegal logging di Desa Lubuk Bintialo langsung dilakukan penyelidikan hingga kita berhasil meringkus lima orang sopir yang mengangkut puluhan batang kayu log berbagai jenis yang telah diamankan di Mapolda Sumsel," sebut Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MH saat rilis kasus ini di ruang press conference, basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, kemarin (6/5/2025).
Ditambahkan oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH saat ditangkap kelima tersangka tengah mengangkut ratusan kayu log dari dalam lawasan hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKKH).
Dari ke-150 batang kayu log yang diamankan dengan berbagai jenis kelompok kayu rimba campuran (KKRC) dan kayu meranti.
"Kelima tersangka dijerat melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah ke dalam Pasal 37 angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," sebut Budi.
Ditanya soal identitas dari pemilik ratusan batang kayu log beserta penerimanya itu, baik Wadirreskrimsus Polda Sumsel maupun Kasubdit IV Tipidter kompak menjawab saat ini masih dalam pengembangan.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil diamankan terdiri dari sebanyak lima unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning putih masing-masing dengan nomor polisi (nopol) BG 8757 JJ, BG 8590 MO, BG 8685 AO, BG 8683 RR, dan B 9901 UDE.
BACA JUGA:Kebakaran di Jalan Servo Dikira Gudang BBM Ilegal, Ternyata Warung Nasi, Ini Keterangan Polisi
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp540 Miliar, Sultan Tambang Batu Bara Ilegal Cuma Divonis 4 Tahun Denda Rp50 Miliar
Serta sebanyak 150 batang kayu log yang terdiri dari berbagai jenis KKRC dan kayu meranti yang semuanya BB tersebut telah diamankan di Mapolda Sumsel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
