SPMB SMA Mulai Sosialisasi, Hingga 17 Mei 2025
SPMB 2025 resmi menggantikan PPDB! Simak jalur pendaftaran dan syarat masuk sekolah dasar hingga menengah. Foto: ilustrasi--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 jenjang SMA di Provinsi Sumsel sudah dimulai. Saat ini sedang proses sosialisasi hingga 17 Mei 2025, dengan empat jalur penerimaan, yaitu Domisili, Afirmasi, Prestasi (Akademik dan Non Akademik), dan Mutasi.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel, Zulkarnain SE MM mengatakan sesuai juknis SPMB SMA/SMK tahun ajaran 2025/2025, proses SPMB sudah mulai dilakukan. Kuota daya tampung sekolah khususnya SMA sesuai petunjuk pusat yang ditetapkan pemda melalui Disdik Sumsel berdasarkan usulan kepala sekolah yang diverifikasi.
“Penghitungannya berdasarkan daya tampung pada satuan pendidikan negeri, yakni jumlah ruang kelas 10 masing-masing sekolah dikali jumlah murid paling banyak dalam satu rombongan belajar (rombel). Jumlah murid per rombel ditetapkan dengan ketentuan paling banyak 36 murid per kelas," terangnya. Total saat ini jumlah SMA negeri di Sumsel mencapai 330 sekolah.
Prosedur penerimaan murid baru dilaksanakan dalam empat tahapan seleksi. Pendaftaran online melalui website https://sumsel.demo.siap-ppdb.com, pemeriksaan berkas persyaratan SPMB yang diunggah di website SPMB, bagi calon murid baru yang memenuhi persyaratan lanjut tahap selanjutnya, yakni Tes Kompetansi Akademik (TKA) dan Tes Kebugaran Jasmani (TKJ). TKA dilaksanakan menggunakan computer based test (CBT) dengan materi tes mata pelajaran IPA, Matematika, dan Bahasa Inggris.
BACA JUGA:SPMB Palembang Empat Jalur, Tantangan Persebaran Sekolah Jadi Sorotan Penting Tahun Ini!
BACA JUGA:Transformasi SPMB Cegah Penyimpangan, Wujudkan Pendidikan Inklusif, Merata, dan Adil
Sementara Kemendikdasmen telah secara resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Hal ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen meningkatkan mutu pendidikan yang lebih inklusif dan merata.
Mendikdasmen, Abdul Mu’ti mengatakan kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah jenjang SD, jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan tidak ada jalur prestasi.
Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP, yaitu jalur domisili minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen. Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.
Khusus jenjang SMA, kuota penerimaan jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen. Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen. “Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” tandasnya.
