Kejari Muara Enim Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Siring, Kerugian Negara Capai Rp545 Juta
Kejari Muara Enim menahan tiga tersangka korupsi proyek siring, dengan kerugian negara mencapai Rp545 juta lebih. Foto: gite/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan tersangka dalam dugaaan korupsi di Kabupaten Muara Enim.
Kali ini terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan siring jalan yang berlokasi di Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH.
Kasus ini menyeret seorang oknum pejabat berinisial JA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua kontraktor proyek berinisial HD dan Z.
BACA JUGA: Kejari Berhasil Pulihkan Aset Mobdin Senilai Rp8,8 M, Mobdin Rusak Berat Segera Dilelang
BACA JUGA:Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti, Gandeng Kantor Pos Antar Barang ke Pemilik Sah
"Berdasarkan hasil audit resmi, perbuatan ketiga tersangka diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp545.291.539,35," ujar Anjasra.
Menurutnya, Kejari Muara Enim dengan Nomor: PR-122/L.6.15/Dti.2/04/2025, tim penyidik tindak pidana khusus telah melakukan penyidikan sejak awal Januari 2025 dan menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
"Realisasi pekerjaan dilaporkan hanya mencapai 36,58% dari total volume kontrak," bebernya.
Akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut, beberapa bagian siring bahkan dilaporkan ambruk.
Penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.6.15/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan pada 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Kejari Serahkan 147 Unit Mobdin Pemda OKI, 62 Unit Rusak Berat Siap Dilelang Rp1 Miliar!
"Kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai lebih dari Rp545 juta, dan saat ini kami melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk memudahkan proses hukum," tegasnya.
