https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Sepekan ke Depan, THR ASN Cair

*Termasuk Guru PNS dan Honorer

PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2023 akan dicairkan pada minggu ini. Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang, Agus Kelana. "Ya insya Allah dalam seminggu ke depan kita cairkan," ujarnya, Minggu (9/4).

Dikatakan Agus, THR ini akan dibayarkan ke semua pegawai, baik yang berstatus  Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Honorer Daerah. "Semuanya akan mendapat THR, termasuk guru PNS dan honorer," katanya lagi. Untuk besaran anggaran yang disiapkan Pemkot Palembang dalam membayar THR ini, kata Agus, pihaknya masih akan menghitungnya dulu.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mengatakan pencairan anggaran berdasarkan arahan Dirjen Perimbangan Keuangan.

"Dalam surat yang diberikan ada keterangan jika THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari beberapa hal," ujarnya.

Komponen THR itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan terakhir tambahan penghasilan paling banyak 50 persen dalam sebulan. "Itu bagi Pemerintah Daerah yang memberikan tambahan penghasilan," ungkap Ratu Dewa.

Untuk guru ASN dan PPPK yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tapi tidak menerima tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD, maka  komponen THR yang diterima adalah  paling banyak 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) atau 50 persen tunjangan tambahan penghasilan guru (Tamsil) ASN dalam sebulan.

Dalam arahan tersebut juga disebutkan, setiap daerah harus dapat segera menyampaikan data jumlah guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja daerah/TPP atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya dari APBD. "Caranya melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Sekda, juga surat hasil review APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data dimaksud," terangnya. Kata Sekda, inilah yang sekarang sedang dimintakan kepada jajaran inspektorat. “Kita minta inspektorat melakukan review itu dulu,” pungkasnya. (*/tin)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan