Pedofil, Koleksi 22 Video Siswi SD

*Di Google Drive, Terlacak NGO AS

* Tukang Ojek Diciduk Siber Polda Sumsel

PALEMBANG - Para orang tua yang melepas putrinya pergi dan pulang sekolah mesti lebih waspada. Sebab di Kabupaten Lahat, terungkap ada tukang ojek yang mencabuli bocah SD langganan antar jemputnya sekolah. Korban sebut saja Bunga (7). Sedang pelaku BH (47)

Tak hanya mencabuli, BH juga memvideoke ulah mesumnya. Untuk dikoleksi. Total sebanyak 22 video, dari satu korbannya itu. Beruntung, pelaku pedofil tersebut kini sudah diamankan di Mapolda Sumsel. Setelah ditangkap Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus.

BACA JUGA :Inilah10 Sekolah Kedinasan Populer dan Paling Diminati. Ada Jaminan Status PNS, Karier Jelas, hingga Dapat Uang Saku

Tersangka BH alias Bambang (47), mengakui sudah melakukan perbuatan mesumnya itu sejak Juni 2022 hingga awal Januari 2023. “Timbul hasrat secara tiba-tiba ingin menyentuh organ vitalnya, melihat korban saat itu tidak memakai celana sehabis buang air kecil," akunya, di Mapolda Sumsel, Rabu (11/1). Baca juga : Hati-Hati ! Ratusan Anak di Sumsel Jadi Korban Kekerasan Seksual Baca juga : Info NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Ringkus Pelaku Pedofilia

Selain dipegang-pegangnya, bentuk dan bagian organ genital korban juga rekamnya menggunakan ponsel android. “Penasarannya ingin melihat bentuknya,” dalihnya. Padahal tersangka sudah beristri dan mempunyai dua orang putra. Baca juga : Hindari! Ini Ciri-Ciri Pedofil yang Wajib Diketahui Agar Anak Tak jadi Korban

Video-video perbuatan asusilanya terhadap korban, disimpan dalam memori ponsel android miliknya.  Tersinkronisasi dengan dengan Google Foto. Ditransmisikan melalui aplikasi Google Drive.

Tersangka berhasil menutupi perbuatannya selama ini, diduga disertai terhadap ancaman terhadap korbannya. Namun kerapiannya menyimpan koleksi video pornonya di google drive, ternyata justru yang membuatnya tertangkap. Baca juga : Dijerat Pengeroyokan, 3 Mahasiswa Tersangka Baca juga : Bocor ! Ini Kisi-Kisi Soal Seleksi Masuk PTN Seperti disampaikan Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany SIK SH, kemarin. Terungkapnya kasus ini bermula dari pengaduan salah satu Non-Governmental Organization (NGO) di Amerika Serikat.

“Yakni, National Centre for Missing and Exploited Child (NCMEC), kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri,” beber Barly. NCMEC merupakan NGO di AS yang dikenal konsen melakukan pengawasan tindak kejahatan terhadap anak-anak.

Dari melakukan tracking IP address, mereka mengendus ada salah satu IP address yang menyimpan konten bermuatan pornografi anak di Indonesia. Mendapatkan informasi tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri, meneruskanya kepada Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel, karena IP adresss itu terlacak di Kabupaten Lahat, Sumsel. Baca juga : Ayo Cepat! Pemilik BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos PKH Rp 2 Juta, Ini Syaratnya

Tim melakukan patroli siber, pada 4 Januari lalu. "Hasil dari patroli siber, diketahui IP address tersebut milik tersangka BH, warga Lahat. Yang setelah dilakukan profiling dan hasil penyidikan, diketahui jika tersangka BH sendiri yang membuatnya," jelas Barly.

Pihaknya lalu berangkat ke Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat, melakukan penangkapan terhadap tersangka BH. Pria bertubuh tambun itu kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel, untuk penyidikan kasusnya.

Kasubdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda, AKBP Fitriyanti SE, menambahkan, berharap dari terungkapnya kasus ini dapat menjadi trigger dalan upaya perlindungan anak sebagai aset bangsa. Sekaligus pemberantasan dan pencegahan praktik eksploitasi anak. Baca juga : Dipercaya Antar-Jemput

Terutama tindak asusila dan seks terhadap anak, hasil kerja sama Mabes Polri dan pihak luar. "Berkaca akan kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat secara bijak dalam memanfaatkan jaringan internet dan media sosial, sehingga dapat berjalan efektif," ucapnya.

Fitriyanti mengakui, upaya pihaknya menelusuri IP address Google Drive dan Google Foto milik tersangka BH, tidak semulus yang dibayangkan. "Kendala yang harus kami hadapi cukup pelik, termasuk pada saat kami mendatangi rumah tersangka dan bermaksud menjemput tersangka sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga,” ungkapnya.

Pihak keluarganya, tidak percaya jika tersangka BH telah melakukan perbuatan yang dituduhkan tersebu. “Yang menurut kami, ini kejahatan kasta terendah. Terlebih korbannya anak-anak," tukas mantan Wakapolres Muba itu. BACA JUGA Inilah Rahasia Lulus Kuliah 3,5 Tahun. Kamu bisa kok ! BACA JUGA :Inilah 10 Sekolah Kedinasan Populer dan Paling Diminati. Ada Jaminan Status PNS, Karier Jelas, hingga Dapat Uang Saku

Tak heran meski pengungkapannya terlihat silent, namun karena kasus yang ditangani ini termasuk kategori Extraordinary Crime (kejahatan luar biasa) setara dengan kasus korupsi dan terorisme, penyidik sangat serius dalam menangani perkara ini. “Makanya kami jerat pasal berlapis,” tegasnya.

Yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar. Dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, denda maksimal Rp5 miliar.

“Kemudian juga dilapiskan Pasal 37 UU RI No 44/ 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” tegas Fitriyanti. BACA JUGA :Sempat Mualaf, Lima Artis Tampan Ini Pilih Kembali ke Agama Awal

Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sumsel, H Ahmad Rizwan SSTP, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, guna mensosialisasikan bahaya pedofilia terhadap anak.

"Tentu sangat disayangkan, dan hal ini agar menjadi perhatian kita bersama. Terutama para orang tua, agar tidak mudah mempercayai orang untuk menitipkan anak-anak mereka. Orang terdekat sekalipun, juga harus diwaspadai," imbau Rizwan, di Mapolda Sumsel, kemarin.

Kasus asusila terhadap anak bawah umur di Kabupaten Lahat ini, menambah heboh di kabupaten mengusung slogan Lahat Bercahaya. Sebab belum reda dan masih bergulir, viralnya dua pelajar SMA yang hanya dituntut 7 bulan lalu divonis 10 bulan penjara, atas kasus pemerkosaan bergilir terhadap siswi SMA lainnya di dalam kamar indekos.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak (PPA) Kabupaten Lahat, Nurlela, melalui Kepala UPT PPA, Lela Ilyas SPd, mengatakan kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es di tengah lautan. Banyak yang tidak terdata dan dilaporkan. Baru terlihat di ujungnya saja.

"Kami mengharapkan ke depan masyarakat terbuka matanya, bahwa anak-anak Indonesia khususnya di Kabupaten Lahat sering mengalami kekerasan dalam berbagai bentuk,” katanya, kemarin.

  Terkait adanya kasus dugaan pedofil di Lahat, diakuinya fenomena itu ada. Tapi memang banyak tak terlihat. Pihaknya juga pernah mendapat laporan mengenai pelecehan terhadap anak. “Tapi kalau sampai divideokan, menjadi kasus baru. Orang tua korban dari kasus ini juga belum ada laporan," ujarnya. BACA JUGA :Inilah Lima Fakta Sains yang Sudah Lama Diungkap Al Qur’an

Menurutnya, kasus pelecehan seksual terhadap anak tentu menjadi trauma bagi keluarganya dan korban itu sendiri. Sehingga keengganan bercerita maupun malu, bila diketahui orang lain. Sehingga ekspos terhadap anak dan keluarga korban, sangat dilindungi. “Agar keluarga korban dan korban itu sendiri tidak trauma terhadap lingkungannya,” jelasnya.

Dia berharap agar orang tua korban dapat melaporkannya, untuk dilakukan pemulihan trauma terhadap korban. "Karena trauma psikologis itu tidak terlihat secara kasat mata, jadi harus diperiksakan dan dipulihkan," imbaunya.

Lanjut Lela, jangan sampai ke depan trauma kembali terulang. Walaupun secara fisik terlihat tidak apa- apa, namun secara psikologis belum tentu. “Jadi trauma anak harus dipulihkan,” tegasnya.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah melalui Dinas PPPA Kabupaten Lahat, lanjut Lela, UPT PPA Lahat melaksanakan fungsi perlindungan kepada perempuan dan anak Lahat, tanpa biaya apapun.

Selain itu, melaksanakan pendampingan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, penjangkauan terhadap masyarakat yang meminta bantuan. "Serta pendampingan pemulihan psikologi klinis bagi korban," jelasnya. (kms/gti/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan