https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Belum Putuskan Nilai Uang Pengganti Beras

BATURAJA – Bila sejumlah daerah lain sudah selesai menetapkan ketentuan besaran zakat fitrah, maka di Kabupaten OKU masih belum tuntas. Pihak Baznas mengaku akan merumuskan dulu besaran zakat fitrah khususnya   untuk pembayaran uang pengganti beras.  “Masih akan rapat dan dirumuskan bersama pada Senin nanti (10/4),” kata Kasi Bimmas Kemenag OKU, HM Ali, kemarin (7/4).

Dari hasil pembahasan di bawah bidang zakat dan wakaf Kemenag OKU, menurutnya, akan ditentukan berapa besaran nilai uang pengganti beras.  Untuk beras yang menjadi kewajiban dalam zakat fitrah jumlahnya tetap 2,5 kg. Untuk beras dari zakat fitrah ini, sebutnya, diserahkan sesuai dengan nilai beras yang biasa dikonsumsi setiap hari.

Pedoman penentuan uang pengganti beras, lanjutnya, juga mengacu kepada harga beras yang ada di pasaran. Kalau harga beras sudah naik maka harga uang pengganti beras juga dimungkinkan mengalami kenaikan.

Bila sudah ditetapkan nilai uang pengganti beras, maka menjadi standar minimal penyetoran zakat fitrah dari nilai uang sebagai pengganti beras. Tapi bila ada yang akan menyerahkan zakat fitrah dengan nilai lebih besar dari ketetapan tidak menjadi masalah.

Apalagi kalau sudah biasa mengkonsumsi beras premium atau harga mahal. Dalam rapat mengundang organisasi masyarakat Islam, Baznas, Bagian Kesra Setda OKU, dan Disperindag. Yang jelas besaran nilai uang pengganti beras di tiap daerah belum tentu sama. (bis/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan