Vonis 13 Tahun, Oknum Kejaksaan Disebut Gangguan Jiwa

*Banding Diterima PT, Harus Dirawat di RSJ

PALEMBANG - Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima permohonan banding oknum pegawai kejaksaan, Jupperlius yang terjerat kepemilikan kasus narkotika seberat 490 gram. Majelis hakim yang diketuai Mahyuti SH MH,  dengan anggota R Sabarrudin Ilyas SH MHum dan M Jalili Sairin SH membatalkan putusan PN Palembang  No. 823/Pid.Sus/2022/PN.Plg.

Putusan PT Palembang No. 244/PID/2022/PT PLG itu ditetapkan pada 2 Januari 2023.

"Menerima permintaan banding terdakwa Jupperlius, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan jiwa," kata majelis hakim dalam amar putusannya. Baca Juga : Geledah Kantor BUMN dan Anak Perusahaan

Selain itu, majelis hakim PT Palembang menetapkan agar terdakwa dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).  Dilansir dari SIPP PN Palembang,  Jupperlius merupakan satu dari tiga terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 490,16 gram.

Pada 3 November 2022, dia divonis 13 tahun 1 bulan penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menyatakan, JPU akan kasasi atas putusan banding itu. Baca juga : Karir dan Biodata Revaldo, Artis yang Tak Jera Tersandung Narkotika

"JPU kasasi. Ada waktu 14 hari sejak diputus, " tegasnya. Pihaknya menghormati putusan majelis hakim PT Palembang dalam kasus ini.  Selama ini, JPU akan melakukan evaluasi apa yang jadi pertimbangan majelis hakim PT Palembang menyatakan terdakwa gangguan Jiwa dan tidak bisa dipidana. Baca Juga : Hati-Hati ! Ratusan Anak di Sumsel Jadi Korban Kekerasan Seksual

Diakui Radyan, terdakwa merupakan salah seorang pegawai di Kejati Sumsel, bagian Tata Usaha dan Administrasi. Sering bolos. "Memang dalam beberapa bulan terakhir sebelum tertangkap, terdakwa ini jarang terlihat ngantor," tandasnya.

Untuk status terdakwa, saat ini masih sebagai pegawai Kejati Sumsel. "Kita masih menunggu putusan inkracht. Selanjutnya akan dilaporkan ke bidang pengawasan, baru akan ditentukan apa hukumannya," kata dia.

Terpisah, Kepala Rutan Kelas I Palembang, Bistok membenarkan ada tahanan kasus narkotika bernama Jupperlius yang masih menunggu putusan inkracht dari pengadilan.  Baca Juga : Jembatan Musi 3 Belum Prioritas

"Saat ini terdakwa masih dalam tahanan," ujarnya.

Hingga kemarin, Jupperlius belum dikirim ke RSJ.  “Kami masih menunggu salinan putusan dari hakim PT Palembang," tuturnya.(Nsw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan